Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»BAZNAS Palembang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Warga Diimbau Tunaikan Kewajiban Tepat Waktu
Bisnis

BAZNAS Palembang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Warga Diimbau Tunaikan Kewajiban Tepat Waktu

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda12/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Zakat Fitrah, Foto : Istock/RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Menjelang Idul Fitri 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat muslim. Besaran zakat fitrah tahun ini dipatok sebesar Rp37.500 per jiwa, yang dihitung berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat Palembang.

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dalam bentuk beras atau uang tunai dengan jumlah setara. Warga dapat menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushola, atau langsung ke kantor BAZNAS Palembang.

Ketua BAZNAS Kota Palembang menyampaikan pentingnya memahami dan menunaikan zakat fitrah sesuai syariat Islam.

“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Ini bagian dari penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa dan bentuk kepedulian sosial kepada sesama,” ujarnya.

Untuk membantu masyarakat menghitung zakat fitrah, BAZNAS juga memberikan panduan perhitungan yang mudah. Misalnya, keluarga dengan lima anggota (suami, istri, dan tiga anak baligh) wajib membayar Rp187.500 (5 jiwa x Rp37.500). Sementara keluarga dengan tujuh anggota wajib menunaikan zakat sebesar Rp262.500.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga mengingatkan pentingnya menunaikan zakat mal dan zakat profesi sebagai wujud solidaritas sosial dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

Pembayaran zakat fitrah disarankan dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan dalam hadits:

“Barangsiapa yang mengeluarkan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa mengeluarkannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah.” (HR. Abu Dawud).

BAZNAS Palembang juga aktif melakukan sosialisasi terkait zakat fitrah, zakat mal, dan zakat profesi. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban zakat dan tata cara pembayarannya.

Informasi besaran zakat fitrah ini berlaku per 11 Maret 2025 dan dapat berubah sesuai kondisi harga bahan pokok. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi BAZNAS agar mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.

Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, diharapkan umat muslim di Palembang dapat menyempurnakan ibadah Ramadan dan berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan.[THQ]

Baznas Palembang Zakat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmas Antam Melonjak Tajam, Harganya Langsung Segini
Next Article Counterpoint: Pasar Jam Tangan Pintar Alami Penurunan Secara Global
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Regional

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya Ibu Lansia di Palembang

07/10/20264 Views
Regional

Lift OPI Mall Nyaris Menelan Korban, Terjatuh Saat Pengunjung Ramai

05/10/20269 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?