Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Baznas Tegaskan Dana Zakat Tak Tersentuh Program MBG: 100 Persen untuk Delapan Asnaf
Bisnis

Baznas Tegaskan Dana Zakat Tak Tersentuh Program MBG: 100 Persen untuk Delapan Asnaf

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda27/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Dapur MBG Polres OKI. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Isu penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditepis tegas oleh Badan Amil Zakat Nasional. Baznas memastikan, dana yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan sedikit pun untuk program tersebut.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS memiliki koridor syariah yang ketat dan tidak bisa dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.

“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurut Rizaludin, dana zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat di Baznas.

Ia menjelaskan, secara sistem dan sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam dua jalur berbeda. Program MBG merupakan kebijakan pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan ZIS merupakan amanah umat yang penggunaannya diikat aturan agama.

“Penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk MBG,” tegasnya.

Baznas juga menegaskan komitmennya pada prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan dana umat dikelola sesuai ajaran agama, taat hukum, serta mendukung kepentingan bangsa.

Selama ini, penyaluran ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang memenuhi kriteria asnaf.[THQ]

Baznas MBG
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAgensi Akui Im Joo Hwan Pernah Jadi Buruh Harian di Korea
Next Article Awal Tahun Moncer, Penerimaan Negara di Sumsel Tembus Rp1,13 Triliun
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Lifestyle

Viral Video Pegawai SPPG Diduga Parodikan Korban Keracunan MBG, Tuai Kecaman

03/10/20264 Views
Politik

Guntur Romli: Gibran Minta Bawa Bekal, Program MBG Dicampakkan?

01/10/20263 Views
Regional

Gibran Pastikan Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG di Batang Ditanggung Pemerintah

30/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?