RELUNG.ID — Isu penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditepis tegas oleh Badan Amil Zakat Nasional. Baznas memastikan, dana yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan sedikit pun untuk program tersebut.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS memiliki koridor syariah yang ketat dan tidak bisa dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Menurut Rizaludin, dana zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat di Baznas.
Ia menjelaskan, secara sistem dan sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam dua jalur berbeda. Program MBG merupakan kebijakan pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan ZIS merupakan amanah umat yang penggunaannya diikat aturan agama.
“Penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk MBG,” tegasnya.
Baznas juga menegaskan komitmennya pada prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan dana umat dikelola sesuai ajaran agama, taat hukum, serta mendukung kepentingan bangsa.
Selama ini, penyaluran ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang memenuhi kriteria asnaf.[THQ]

