Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Bea Cukai Ungkap Awal Mula Regulasi Vape di Indonesia
Bisnis

Bea Cukai Ungkap Awal Mula Regulasi Vape di Indonesia

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda05/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Industri rokok elektrik atau vape mulai berkembang pesat di Indonesia sejak 2015. Namun, kala itu belum ada regulasi khusus yang mengatur peredaran maupun konsumsinya. Kondisi tersebut diibaratkan sebagai kekosongan hukum.

“Industri rokok elektrik mulai tumbuh pada 2015. Baru pada Juli 2018 ditetapkan sebagai barang kena cukai,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (5/9).

Karena tidak ada aturan jelas pada periode 2015–2018, Bea Cukai akhirnya menggunakan mekanisme fiskal lewat skema cukai. Vape dianggap memenuhi kriteria barang kena cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, memiliki dampak negatif, sekaligus memberi kontribusi penerimaan negara.

“Dengan dikenai cukai, konsumsinya bisa dibatasi, industrinya bisa dipetakan, serta penerimaan negara ikut bertambah. Selain itu, justru industri ini bisa lebih terjamin,” kata Nirwala.

Dalam struktur tarif, vape dimasukkan ke kelompok industri hasil tembakau (IHT) bersama rokok dan produk turunannya. Bea Cukai bahkan membuat pos khusus untuk rokok elektrik, baik dalam bentuk cair maupun padat.

Meski begitu, Nirwala menegaskan Bea Cukai tidak memiliki kewenangan melarang peredaran vape.

“Urusan melarang atau mengizinkan ada di Kementerian Kesehatan dan BPOM, bukan ranah Bea Cukai atau Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Berbeda dengan Indonesia yang memilih jalur pengendalian melalui cukai, Singapura justru melarang total vape sejak 2018. Perdana Menteri Lawrence Wong bahkan menegaskan aturan akan semakin diperketat.

Dalam pidato National Day Rally (NDR) 2025, Wong menyebut penggunaan vape akan diperlakukan setara dengan tindak pidana narkoba, lengkap dengan hukuman lebih berat.

“Banyak vape mengandung zat berbahaya seperti etomidat. Vape hanyalah alat penghantar zat tersebut. Bahaya sesungguhnya ada pada isi di dalamnya,” ujar Wong, dikutip The Straits Times.

Ia mengingatkan, meski sudah dilarang, upaya penyelundupan vape masih terjadi.

“Sekarang zatnya etomidat, ke depan bisa saja lebih buruk, obat yang lebih kuat dan berbahaya,” tutupnya.[THQ]

Bea Cukai Vape
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAnggota DPR Nonaktif Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan
Next Article Animator Pakistan Batal Tuntut Film Animasi Merah Putih One For All
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?