RELUNG.ID – Industri rokok elektrik atau vape mulai berkembang pesat di Indonesia sejak 2015. Namun, kala itu belum ada regulasi khusus yang mengatur peredaran maupun konsumsinya. Kondisi tersebut diibaratkan sebagai kekosongan hukum.
“Industri rokok elektrik mulai tumbuh pada 2015. Baru pada Juli 2018 ditetapkan sebagai barang kena cukai,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (5/9).
Karena tidak ada aturan jelas pada periode 2015–2018, Bea Cukai akhirnya menggunakan mekanisme fiskal lewat skema cukai. Vape dianggap memenuhi kriteria barang kena cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, memiliki dampak negatif, sekaligus memberi kontribusi penerimaan negara.
“Dengan dikenai cukai, konsumsinya bisa dibatasi, industrinya bisa dipetakan, serta penerimaan negara ikut bertambah. Selain itu, justru industri ini bisa lebih terjamin,” kata Nirwala.
Dalam struktur tarif, vape dimasukkan ke kelompok industri hasil tembakau (IHT) bersama rokok dan produk turunannya. Bea Cukai bahkan membuat pos khusus untuk rokok elektrik, baik dalam bentuk cair maupun padat.
Meski begitu, Nirwala menegaskan Bea Cukai tidak memiliki kewenangan melarang peredaran vape.
“Urusan melarang atau mengizinkan ada di Kementerian Kesehatan dan BPOM, bukan ranah Bea Cukai atau Kementerian Keuangan,” tegasnya.
Berbeda dengan Indonesia yang memilih jalur pengendalian melalui cukai, Singapura justru melarang total vape sejak 2018. Perdana Menteri Lawrence Wong bahkan menegaskan aturan akan semakin diperketat.
Dalam pidato National Day Rally (NDR) 2025, Wong menyebut penggunaan vape akan diperlakukan setara dengan tindak pidana narkoba, lengkap dengan hukuman lebih berat.
“Banyak vape mengandung zat berbahaya seperti etomidat. Vape hanyalah alat penghantar zat tersebut. Bahaya sesungguhnya ada pada isi di dalamnya,” ujar Wong, dikutip The Straits Times.
Ia mengingatkan, meski sudah dilarang, upaya penyelundupan vape masih terjadi.
“Sekarang zatnya etomidat, ke depan bisa saja lebih buruk, obat yang lebih kuat dan berbahaya,” tutupnya.[THQ]

