RELUNG.ID – Setelah Bagus Wahyudi ditangkap, kini giliran Bagas Wahyuda (22) diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Jumat (18/7/2025).
Saudara kembar ini ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal terhadap korbannya warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
“Keduanya melakukan begal motor dengan modus minta antar,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Sabtu (19/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Bagas ini mengakui jika aksi begalnya tersebut dilakukan bersama BW (Bagus Wahyudi).
Dijelaskan, kejadian berawal pada Jumat, 27 Juni 2025 lalu sekitar pukul 17.40 WIB di Jalan Garuda Merah, RT 03, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Awalnya tersangka darang ke rumah korban ingin meminjam sepeda motor Yamaha Mio Nopol D 4889 VDX milik korban. Mendengar hal tersebut, korban meminta anaknya untuk mengantar tersangka.
“Pada saat hendak pergi tersangka ikut naik ke motor, setelah di jalan anak korban diajak berkeliling,” ungkapnya.
Kemudian sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tiba-tiba tersangka menodongkan senjata tajam ke perut anak korban dengan mengatakan “Kau Nurut Bae Kalo Kau Masih Nak Idup”.
“Mendengar perkataan tersebut anak korban hanya mengikuti tersangka dan sesampainya di Jalan Garuda Merah, anak korban diturunkan dan tersangka pergi meninggalkan anak korban,” bebernya.
“Tersangka juga mengakui perbuatannya,” terang Kasat Reskrim.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu buah fotokopi STNK, satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu buah pelat nomor kendaraan sepeda motor. (NSR)

