Ismail (33) warga Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu. Lantaran, telah melakukan pencabulan terhadap korbannya J (19) yang tak lain adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Herwan Oktariansyah menjelaskan perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (14/12) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah. “Korban terbangun karena merasa ada yang meraba,” katanya.
Akibatnya, pelaku pun dilaporkan ke Polsek Rawas Ulu. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti pakaian korban dan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Rawas Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
