RELUNG.ID – Seorang remaja melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Ayah tirinya sendiri di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Tindak pidana tersebut dilakukan pelaku Muhammad Ilham (19) terhadap korban Efran Yulika (46) yang terjadi di rumah mereka di Jalan Andayani, RT 02, Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menerjang, lalu dilempar pakai potongan kayu dan batu. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Lubuklinggau.
Kejadian tersebut menurutnya, berawal saat itu korban sedang membuat mie instan. Lalu membuka bumbu dengan menggunakan pisau dapur di depan TV di dalam rumah bersama dengan istrinya. Keduanya juga membahas perceraian antara korban dengan istrinya.
“Korban kemudian bertengkar mulut dengan istrinya,” kata AKP M Kurniawan Azwar pada Sabtu, (26/9/2026).
Dijelaskan, keduanya terlibat pertengkaran mulut dikarenakan istri korban berkata “kau kak agek tidok di luar kerno cewek Ilham nak tidok di rumah”. Korban lantas menjawab “ngapo kau nak ngusir-ngusir aku, rumah ini rumah aku”. Lalu dijawab juga oleh istri korban “ngapo dak boleh”.
“Saat itu korban tetap tidak memperbolehkan,” ujarnya.
Kemudian pada saat korban sedang bertengkar mulut dengan istrinya, tiba-tiba datang pelaku dari pintu depan sambil berteriak “Ngapo kau ganggu Ibuku”. Pelaku lalu menerjang ke arah dada korban sebanyak 1 kali.
“Setelah diterjang, korban langsung berdiri dan mengejar pelaku dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur,” ungkapnya.
Namun saat korban berhenti di depan rumah saksi Edi, pelaku melempari korban dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 4 kali dan batu 2 kali. Lemparan kayu tersebut mengenai kaki kanan korban sebanyak 2 kali dan tangan kiri 1 kali.
“Sedangkan baru mengenai korban sebanyak 1 kali,” ungkapnya.
Tak lama berselang, datang warga melerai. Setelah dilerai, korban masuk kedalam rumah meletakan pisau diatas meja dapur. Lalu korban mengeluarkan sepeda motor dan pergi dari rumah serta melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau.
“Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka di bagian kaki kanan, memar di bagian kaki kiri dan tangan kiri,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan gemar perkara, Polisi menemukan peristiwa tindak pidana KDRT. Pelaku ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau saar sedang bekerja di Hotel Aura Lubuk Linggau pada Jumat, 25 September 2026. (NSR)

