RELUNG.ID – Seorang warga Palembang, Eka Firmansyah (40) mendatangi Polrestabes Palembang, Sabtu (7/10).
Kedatangannya ini untuk melaporkan aksi penipuan yang dialaminya.
Akibat penipuan tersebut, warga Perumahan Bumi Sriwijaya ini harus kehilangan uang belasan juga.
Baca Juga: Sony Siapkan IMX966, Sensor Kamera Terbaru di Ranah Smartphone Premium
Kejadian penipuan ini berawal saat Eka, yang berprofesi sebagai Disk Joki (DJ) ini ingin membeli alat DJ dari rekan bisnisnya berinisial MA warga Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/10) lalu.
“Saya sudah lama kenal dengan MA ini, karena pernah membeli alat DJ dan barangnya sampai,” kata Eka saat ditemui di Polrestabes Palembang.
Saat pembelian kedua, setelah mentransfer uangnya dengan MA, barang yang dibelinya tidak kunjung datang.
Baca Juga: Diam-diam, Samsung Diluncurkan Galaxy Tab A9, Ini Spesifikasinya
Bahkan, saat dia ingin meminta resi pengiriman barang, MA selalu beralasan. Bahkan, resi yang dikirimnya pun ternyata resi palsu.
“Saya sudah coba menghubungi MA ini agar uangnya dikembalikan. Namun, MA menghilang dan tidak bisa dihubungi,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, dia pun harus kehilangan uang sebesar Rp14,3 juta. Karena itu, dia pun mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan MA warga Surabaya tersebut.
Baca Juga: Manga Kaiji Akan Mengalami Hiatus Hingga November
“Saya memilih lapor polisi ini karena nomor WA dan akun medsis saya sudah diblok semua oleh MA. Saya harap MA segera ditangkap dan uang saya kembali,” terangnya.
Laporan korban sudah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/2170/X/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan dan saat ini masih dalam penyelidikan.

