RELUNG.ID – Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan kini menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
Terlebih lagi, saat ini belum ada tindakan yang diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
“Kami sudah mengirim surat ke Satpol PP untuk segera menindak APK yang melanggar aturan, tapi belum ada tindakan nyata dari mereka ” kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan dalam diskusi publik bertajuk “Harkamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Harmoni Demokrasi di Tanah Sriwijaya: Pesta Tanpa Goresan Luka,” yang diadakan Relung Forum di Kawan Ngopi Cafe, Jumat malam (18/10).
Dia menambahkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret yang diambil oleh Sat Pol PP, maka Bawaslu Sumsel akan mengambil inisiatif untuk melakukan penertiban secara langsung.
Menurut Kurniawan, meskipun pemasangan APK yang melanggar aturan terjadi di hampir seluruh daerah di Sumatera Selatan, hal ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran pemilu. Ia menegaskan penindakan terhadap APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai aturan, seperti di pohon atau di fasilitas publik, bukanlah kewenangan Bawaslu.
“Ini bukan pelanggaran Pemilu, melainkan pelanggaran peraturan daerah. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Sat Pol PP untuk melakukan tindakan, karena yang memiliki kewenangan menertibkan adalah mereka,” jelasnya.
Pelanggaran semacam ini, menurut Kurniawan, sudah lama menjadi perhatian Bawaslu. Namun, peran Bawaslu dalam kasus seperti ini hanya terbatas pada pengawasan dan rekomendasi. “Kami hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Sat Pol PP agar segera menindak pelanggaran pemasangan APK ini, karena tindakan yang melanggar aturan daerah sudah jelas bukan bagian dari wewenang Bawaslu,” tambahnya.
Kurniawan juga menyebutkan Bawaslu Sumsel akan mendorong Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota untuk proaktif dalam menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran pemasangan APK di wilayah masing-masing. “Kami akan mendorong Bawaslu di tingkat daerah agar juga mengambil langkah-langkah untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Namun, tentu saja kami berharap Sat Pol PP bisa lebih cepat bergerak menindak hal ini,” bebernya.
Lebih lanjut, Kurniawan mengatakan pelanggaran aturan terkait pemasangan APK ini sudah menjadi pemandangan umum menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. APK yang dipasang sembarangan di fasilitas umum dan tempat-tempat yang seharusnya steril dari kampanye tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga menyalahi aturan tata ruang dan estetika kota.
Selain itu, Kurniawan juga menyoroti masalah kesadaran politik para calon kepala daerah dan tim sukses mereka dalam mematuhi aturan. “Kami mengimbau kepada semua kandidat dan tim kampanye mereka agar mematuhi peraturan yang ada terkait pemasangan APK. Hal ini demi menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, serta menciptakan suasana Pilkada yang harmonis dan damai,” tegasnya.
Bawaslu Sumsel berencana untuk terus melakukan pengawasan terhadap APK di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Selain itu, Bawaslu juga akan menjalin koordinasi yang lebih intens dengan pihak-pihak terkait, termasuk Sat Pol PP, untuk memastikan aturan pemasangan APK dapat ditegakkan dengan baik.
“Ke depan, kami akan terus memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan tertib dan sesuai aturan. Penertiban APK yang melanggar ini hanyalah salah satu dari banyak langkah yang kami ambil untuk menjaga integritas dan ketertiban pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya. (EWJ)

