RELUNG.ID – Sepak terjang Leo Candra (21) dalam melancarkan aksi jambret berakhir sudah usai dirinya diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek SU I Palembang.
Tersangka Leo Candra diringkus polisi ketika berada di rumahnya yang beralamat di Jalan OPI Raya, Lorong Sejahtera VII, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dari catatan polisi, tersangka Leo Candra telah 23 kali beraksi. Salah satunya, di Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, 19 Juni 2025.
Berawal ketika korban Putri (20) dibonceng temannya dengan mengendarai sepeda listrik melintas di tempat kejadian.
Kemudian, datang dua orang pelaku salah satunya adalah tersangka Leo Candra dari arah belakang, mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna putih.
Pelaku pun langsung merampas handphone dari tangan korban Putri. Meski sempat terjadi tarik menarik, kedua pelaku berhasil merampas ponsel tersebut dan melarikan diri.
Sementara korban saat itu sempat terjatuh dari sepeda listrik dan terseret beberapa meter dari lokasi awal. Sehingga, harus mengalami luka-luka di wajah dan tangan.
Akibat kejadian tersebut, korban Putri harus kehilangan satu unit handphone dengan kerugian ditafsirkan Rp800 ribu dan membuat laporan polisi di SPKT Polsek SU I Palembang.
Kapolsek SU I Palembang Kompol Heri didampingi Kanit Reskrim AKP Andrian membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku jambret yang kerap meresahkan warga Kota Palembang.
“Pelaku ini telah lama menjadi target operasi (TO) anggota kita. Jadi setelah kita mengetahui keberadaan, anggota langsung bergerak cepat mengamankannya,” ucap dia, Minggu (22/2) malam.
Masih dikatakan Heri, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, diketahui pelaku telah 23 kali beraksi di seputaran Kota Palembang. Hanya saja pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Pelaku sudah kita amankan di polsek, saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk kita kembangkan,” kata Heri.
Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih BG- 6459 – DAI yang digunakan pelaku saat beraksi.
” Hingga kini pelaku masih diperiksa, guna dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain dan rekannya. Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 479 KUHP, dengan kurungan penjara 7 tahun,” pungkasnya. (DNP)

