Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Ratusan Tug Boat di Sumsel Masih Urus Dokumen, KSOP Beri Perpanjangan Waktu
Regional

Ratusan Tug Boat di Sumsel Masih Urus Dokumen, KSOP Beri Perpanjangan Waktu

RiyadiBy Riyadi25/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sosialisasi peralihan otoritas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) ke KSOP yang digelar Paguyuban Kapal Pedalaman Sungai dan Danau Provinsi Sumatera Selatan (PKPSD Sumsel) di Hotel Santika Palembang, Rabu (24/12/2025). (Relung/ Dudi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Ratusan kapal tug boat dan tongkang yang beroperasi di wilayah perairan Sumatera Selatan masih dalam proses pengurusan kelengkapan dokumen.

Menyikapi hal tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang memberikan perpanjangan waktu penegakan aturan hingga akhir Januari 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi peralihan otoritas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) ke KSOP yang digelar Paguyuban Kapal Pedalaman Sungai dan Danau Provinsi Sumatera Selatan (PKPSD Sumsel) di Hotel Santika Palembang, Rabu (24/12/2025).

Baca juga :   Banjir di Sumsel Rusak Ribuan Hektare Sawah, Produksi Padi Dipastikan Tetap Aman

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Kepala KSOP Kelas I Palembang, Idham Faca, ST., MM., M.Tr.Opsla, beserta jajaran, yakni Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Rohmansyah, ST., MM.Tr., Kepala Seksi Status Hukum Kapal Harlansyah, SH., M.Mar., serta Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Capt. Bintarto, M.Mar.

Ketua PKPSD Sumsel melalui Sekretaris, Malwadi, mengatakan bahwa sosialisasi membahas dasar hukum dan surat edaran Kementerian Perhubungan RI terkait peralihan kewenangan pengelolaan kapal sungai dan danau.

“Seluruh kapal maupun tongkang yang beroperasi wajib memiliki dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Malwadi.

Baca juga :   Kenaikan Harga Sembako Jelang Ramadan, Telur, Minyak, dan Daging Ayam Alami Lonjakan

Ia menjelaskan, awalnya penegakan hukum direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Namun, KSOP Palembang memberikan toleransi perpanjangan waktu selama satu bulan, sehingga penegakan hukum baru akan diberlakukan mulai 1 Februari 2026.

“Saat ini terdapat 454 unit tug boat dan tongkang yang terdata dalam paguyuban dan masih dalam proses pengajuan kelengkapan dokumen. Jumlah ini tentu tidak memungkinkan diselesaikan dalam waktu singkat,” katanya.

Malwadi menyampaikan apresiasi kepada KSOP Palembang yang telah memberikan ruang dialog serta tambahan waktu bagi para pelaku usaha, yang mayoritas merupakan pengusaha tug boat dan tongkang di Sumatera Selatan.

Baca juga :   47 ASN Disanksi, Ratu Dewa Perketat Disiplin Lewat Sidak dan CCTV

“Kami berharap setelah seluruh dokumen kapal terpenuhi, para pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang, aman, dan nyaman,” tutupnya.[DSK]

Beri Perpanjangan Waktu KSOP Sumsel Tug Boat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePastikan Nataru Kondusif, Kapolres OKU Timur Turun Cek Pospam
Next Article Pemkab Muba Ikuti Instruksi Gubernur, Truk Batu Bara Dilarang Gunakan Jalan Umum
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?