Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Beraksi di 39 TKP, Pelaku Curanmor di Palembang Dihadiahi Timah Panas
Hukum

Beraksi di 39 TKP, Pelaku Curanmor di Palembang Dihadiahi Timah Panas

alwiBy alwi14/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JL (29) Warga Jalan Selatan, Lorong Cempaka, Kecamatan Rambutan harus dihadiahi timah panas oleh tim Opsnal Ranmor, Polrestabes Palembang, Selasa (13/12). Pasalnya, tersangka pencurian bermotor ini sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Haris Dinzah mengatakan, pelaku merupakan target incaran dari Tim Opsnal Ranmor karena beraksi di 39 Tempat Kejadian Perkara (TKP). “JL ini merupakan pelaku yang sudah lama jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beraksi di 39 TKP,” katanya Rabu (14/12).

Ketika hendak ditangkap polisi, JL melakukan perlawanan sehingga dihadiahi timah panas oleh polisi. Sehingga, pihaknya harus memberikan tindakan tegas terukur. Setelah melumpuhkan pelaku, polisi langsung membawanya ke Rumah Sakit Bari Palembang untuk dilakukan pengobatan sekaligus pengembangan kasus.

“Karna pelaku sudah kita lumpuhkan, langsung kita bawa ke RS Bari untuk dilakukan perawatan dan pengembangan,” katanya.

Sementara itu, tersangka JL mengakui perbuatannya lantaran tidak mempunyai pekerjaan. “sepeda motor hasil curian tersebut saya jual untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, JL terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePLN UID S2JB Siagakan 2.756 Personel Amankan Pasokan Listrik Saat Nataru
Next Article Jelang Semifinal Piala Dunia, Fans Maroko Charter 30 Pesawat Menuju Qatar
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,938 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?