Polresta Palembang berhasil meringkus tiga orang komplotan pencuri truk pengangkut barang di Palembang, Jumat (20/1/2023). Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Mustopa (26), Amin (34) dan Syahrudin (39).
Sementara seorang pelaku lain berinisial H masih dalam pengejaran polisi. Komplotan pencuri ini kerap mengincar mobil truk yang sedang terparkir di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun rumah makan yang ada di Palembang.
Baca Juga: Pencuri Sawit di Muratara Ditangkap Saat Tidur Nyenyak
Komplotan ini telah melakukan pencurian truk di wilayah Kota Palembang sebanyak sembilan kali. Kasatreskrim Polresta Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan pencurian.
“Ada yang menjadi joki motor, mengawasi situasi dan ada yang mengeksekusi,” kata Haris saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Palembang.
Baca Juga: Tutup Tangki Senilai Belasan Juta Digondol Pencuri
Haris membeberkan modus operandi yang dilakukan para pelaku. Pencurian dilakukan dengan cara merusak pintu mobil dan kunci setir truk.
Selanjutnya, truk tersebut dibawa kabur beserta isinya. Mereka memilih waktu antara pukul 23.00 hingga pukul 03.00 dini hari. Sebab, di rentang waktu itu sopir sedang beristirahat.
Dari hasil pengembangan, Haris menyebutkan, setidaknya ada sembilan lokasi pencurian yang diakui pelaku ketika pihaknya melakukan pengembangan, serta menyita satu unit mobil truk yang belum sempat dijual.
Baca Juga: Lima Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Diringkus Usai Curi Dua Motor dalam Satu Rumah
“Ada sembilan lokasi, semuanya di Wilayah Kota Palembang,” ujarnya
Salah seorang pelaku, Syahrudin menceritakan alasan mereka mencuri mobil truk. Menurutnya, mobil truk mudah untuk dijebol dan dijual ke luar Kota Palembang
“Selain mudah dijebol, mudah menjual mobilnya. Selama ini kita jual ke luar Kota Palembang,” ungkapnya.
Atas ulahnya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

