Seorang pria di Kota Lubuklinggau bernama Aprizal Ependy alias Sumek terpaksa berurusan dengan aparat berwajib. Pasalnya, buruh bangunan ini kedapatan membeli tiga paket narkoba jenis sabu seberat 0,63 gram.
Sumek dibekuk Satres Narkoba Polres Lubuklinggau saat sedang bertransaksi di Simpang Tiga Jalan Irian, RT 06, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga: Asyik Pesta Sabu di Pondok, Lima Orang di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Guna kepentingan penyelidikan, Sumek harus mendekam di sel tahanan sementara Polres Lubuklinggau. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan mengatakan, penangkapan tersangka Sumek berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti sebanyak tiga paket sabu dengan berat
“Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa tiga paket sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang ia akui tidak diketahui namanya di Desa Kepala Curup (Bengkulu). Dan paket sabu itu diakuinya untuk konsumsi sendiri,” kata Hendrawan, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Penumpang Bus Ini Selundupkan Sabu dari Medan ke Palembang
Sementara tersangka Sumek sendiri mengaku, sudah setahun terakhir rutin mengonsumsi sabu. Barang haram tersebut digunakannya empat kali dalam seminggu. Menurutnya, sabu tersebut untuk menambah stamina saat bekerja.
“Aku makek empat kali dalam seminggu,” ujar tersangka yang mengaku pernah menjadi loper koran di Lubuklinggau.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

