RELUNG.ID- Dua tersangka pengedar narkotika lintas provinsi ditangkap polisi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yakni Irpan Mansur S (26) dan Santia (24).
Penangkapan dilakukan di depan Rumah Makan Istana Bundo, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 06.05 WIB.
Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Marhan Saputra, mengatakan dari tangan keduanya diamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 109 gram yang terbungkus kertas koran dan plastik hitam, serta 2 bungkus sabu dengan berat total 21,25 gram.
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone Oppo,1 unit sepeda motor Yamaha NMax, dan 1 sweater yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Status kedua tersangka merupakan pengedar,” ujar AKP Marhan Saputra, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengedar narkoba melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Rumah Makan Istana Bundo. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Setelah dipastikan, benar ada dua orang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan barang bukti narkotika,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.[NSR]

