RELUNG.ID– Berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, hari ini.
Tersangka Roy Suryo dan dr Tifa akan diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan kedua tersangka telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sebelum pelimpahan dilakukan.
“Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ,” ujar Budi, Minggu (21/6/2026).
Ia menambahkan, proses pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
“Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurut pihak kepolisian, seluruh alat bukti dalam perkara tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat dan proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan pengamanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan tahap II.
Ia juga menyebut pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka telah dilakukan untuk memastikan kondisi mereka siap menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prosedur operasional standar yang berlaku.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum untuk kemudian dilanjutkan ke tahap persidangan.[YKP]

