RELUNG.ID – Sebanyak lima mobil bertonase besar yang mengangkut Bahan bakar Minyak (BBM) industri terpaksa diberikan tindakan penilangan.
Pasalnya, kelima truk tersebut melintas di jalur dalam kota. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) 2019 kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintas dalam kota baik siang maupun malam hari.
“Dalam aturan sudah jelas bahwa kendaraan bertonase besar wajib melalui jalan lingkar. Di jalur dalam kota tidak ada pengecualian, baik siang maupun malam,” kata Kepala Dinas Perhubungan S. Feri, Senin (22/6/2026).
Dalam penertiban yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan lima unit mobil tangki yang kedapatan melanggar aturan. Seluruh kendaraan tersebut dibawa ke lokasi penindakan untuk proses lebih lanjut.
Selain dikenakan sanksi tilang, izin usaha dan dokumen KIR kendaraan akan diperiksa oleh Dinas Perhubungan. Pihak perusahaan pemilik kendaraan juga akan dipanggil dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Untuk sementara ini ada lima mobil tangki yang kami tindak. Kendaraan dikandangkan, dikenakan tilang, dan dokumen perizinannya kami periksa. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan agar tidak lagi melintasi jalur dalam kota,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Marlina melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Prabumulih IPDA Reno Oktarua menyatakan, dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Dishub dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Menurutnya, penegakan peraturan daerah dan ketentuan mengenai penggunaan jalan oleh kendaraan bertonase besar harus dilaksanakan secara konsisten demi keselamatan pengguna jalan serta ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Prabumulih.
“Kami mendukung penuh penegakan peraturan daerah dan aturan lalu lintas terkait kendaraan bertonase besar. Apa yang dilakukan Dinas Perhubungan bersama kepolisian merupakan upaya yang patut didukung demi kepentingan masyarakat,” katanya. (SMP)

