Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar tempat perjudiaan online di wilayah Jalan HM Ryacudu, Lorong Sungai Aur, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Selasa (23/8) sekitar pukul 22.45 WIB.
Tempat perjudian online ini bekedok sebagai warnet yang bernama Loly Net.
“Kami berhasil mengamankan enam orang, baik pemilik warnet beserta pemain judi online di warnet tersebut,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo
Berdasarkan keterangan dari pemilik warnet yaitu Ernest, bahwa bisnis judi online berkedok warnet tersebut telah dijalankannya sejak tiga tahun terakhir. Dimana, omsetnya mencapai Rp2 juta setiap minggunya.
Pelaku sendiri mengakui perbuatannya dengan menyediakan nomor rekening untuk judi online dan beberapa situs judi online.
“Bagi pemain yang ingin bermain itu menukarkan atau membeli deposit taruhan dengan uang tunai mulai dari Rp10 ribu dengan menggunakan rekening pelaku,” katanya.
Selanjutnya pelaku akan memotong uang taruhan yang ditukarkan menjadi deposit sebesar Rp5.000. Jika pemain menang dalam perjudian online, pelaku kembali memotong Rp5.000 saat pemain menukarkan kembali deposit taruhan menjadi uang tunai.
“Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa delapan unit komputer, uang tunai, token bank BCA, Ponsel dan buku tambungan milik pelaku. Pemain dan pemilik juga terancam penjara selama 10 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaku Ernes mengakui perbuatannya telah menyediakan dan memberikan wadah untuk judi online dengan omset perminggunya mencapai Rp2 juta. Uang hasil ini sendiri digunakannnya untuk membeli mobil seken.
“Sebagian juga untuk menghidupi keluarga pak,” pungkasnya.
