RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah menjadwalkan proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat provinsi.
Berdasarkan jadwalkan rekapitulasi Pilkada tingkat provinsi ini dijadwalkan mulai 7 Desember hingga 9 Desember mendatang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko, Kamis kemarin (5/12).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu tiga daerah lagi untuk menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten kota.
“Ketiga daerah ini yaitu, Lahat, OKU Selatan dan Ogan Ilir, karena masih ada Pemungutan Suara Ulang (PSU),” katanya.
Dia mengaku, jadwal terakhir pleno KPU Kabupaten Kota yaitu hingga 6 Desember. Kemudian, dilanjutkan dengan pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi.
Selain adanya PSU, ada juga saksi pasangan calon yang tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat kabupaten kota. Meski demikian, hal ini tidak dipermasalahkan karena sudah ada aturan dan mekanismenya.
Nantinya, saksi yang tidak menandatangi berita acara ini disampaikan dalam form kejadian untuk untuk keberatan.
“Kemungkinan rekapitulasi kabupaten kota ini sudah selesai dan masih dalam perjalanan ke KPU provinsi,” pungkasnya. (DSK)

