RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel hingga saat ini masih menunggu secara resmi pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih dalam Pilkada 2024.
“Ada tidak adanya sengketa di MK, kami tetap menunggu pengumuman dari MK. Kalau MK mengumumkan sekian daerah yang sengketa baik Pemilihan Bupati atau Walikota. Di luar itu, bisa dilakukan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Kamis kemarin (2/1).
Nantinya, bagi daerah yang hasil Pilkadanya tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di MK, maka KPU setempat akan segera menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilihnya.
Berdasarkan hasil penelusuran di situs MK, setidaknya ada 9 daerah di Sumsel yang diajukan gugatan ke MK. Sedangkan, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) tidak termasuk dalam daftar permohonan gugatan tersebut.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu arahan dari MK, yang nantinya ke KPU RI barulah ke KPU Sumsel. “Ya pastinya kami masih menunggu arahan ini,” terangnya.
Pihaknya tidak khawatir ada atau tidak gugatan di MK itu sendiri, sebab hasil rekapitulasi perolehan suara sudah dilakukan selama ini dan sudah diketahui publik luas.
“Tidak perlu khawatirlah. Kita tunggu saja mungkin segera awal pekan tahun baru ini sudah selesai semua. Sedangkan soal pelantikan tanyakan ke Pemda,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ke-9 daerah yang masuk dalam gugatan ke MK yaitu Empat Lawang, Pagar Alam, Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Palembang, Ogan Ilir (OI), OKU Selatan, dan Lahat.
Sedangkan, sisanya Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Lubuklinggau, Prabumulih, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ilir (OKI), OKU Timur dan Pemilihan Gubernur Sumsel tidak masuk dalam permohonan gugatan di MK. (DSK)

