RELUNG.ID — Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World tahun pembuatan 1999 dengan pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000 dari peredaran. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.
“Dengan pencabutan ini, uang Rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya, Rabu (5/2).
Meski sudah tak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, masyarakat yang masih memiliki uang Rupiah khusus tersebut tetap bisa menukarkannya. BI memberikan waktu selama 10 tahun, yakni hingga 31 Januari 2035, untuk melakukan penukaran di Bank Umum maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Penukaran ini harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di [https://www.pintar.bi.go.id](https://www.pintar.bi.go.id). Nantinya, penggantian akan diberikan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang Rupiah yang ditukarkan.
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah dalam kondisi rusak atau lusuh, BI menetapkan aturan khusus untuk proses penukaran, mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
– Jika fisik uang logam lebih dari 1/2 ukuran aslinya dan masih dapat dikenali keasliannya, penggantian tetap dilakukan sesuai nilai nominal.
– Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Dengan kebijakan ini, BI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan masa berlaku uang Rupiah serta mengikuti prosedur penukaran yang telah ditetapkan. Jika Anda masih menyimpan uang Rupiah khusus ini, pastikan segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan! [TRA]

