Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»BI Cabut Uang Rupiah Khusus Seri ‘For The Children of The World’, Begini Cara Menukarnya
Bisnis

BI Cabut Uang Rupiah Khusus Seri ‘For The Children of The World’, Begini Cara Menukarnya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda05/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000. Dok: Bank Indonesia
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World tahun pembuatan 1999 dengan pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000 dari peredaran. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.

“Dengan pencabutan ini, uang Rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya, Rabu (5/2).

Meski sudah tak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, masyarakat yang masih memiliki uang Rupiah khusus tersebut tetap bisa menukarkannya. BI memberikan waktu selama 10 tahun, yakni hingga 31 Januari 2035, untuk melakukan penukaran di Bank Umum maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Penukaran ini harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di [https://www.pintar.bi.go.id](https://www.pintar.bi.go.id). Nantinya, penggantian akan diberikan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang Rupiah yang ditukarkan.

Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah dalam kondisi rusak atau lusuh, BI menetapkan aturan khusus untuk proses penukaran, mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

– Jika fisik uang logam lebih dari 1/2 ukuran aslinya dan masih dapat dikenali keasliannya, penggantian tetap dilakukan sesuai nilai nominal.

– Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.

Dengan kebijakan ini, BI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan masa berlaku uang Rupiah serta mengikuti prosedur penukaran yang telah ditetapkan. Jika Anda masih menyimpan uang Rupiah khusus ini, pastikan segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan! [TRA]

Bank Indonesia Mata uang rupiah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSetelah Satu Tahun Buron, Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19 Ditangkap di Cibinong
Next Article Transaksi Aset Kripto Indonesia Melejit, Capai Rp650,61 Triliun pada 2024
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?