RELUNG.ID – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89.410.258 per jemaah. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Panja Haji 2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/1/2025).
Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah adalah Rp55,4 juta, turun sekitar Rp500 ribu dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp56 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memastikan bahwa penurunan ini telah mempertimbangkan efisiensi dan kemampuan jemaah.
Rincian Pembiayaan Haji 2025
BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji): Rp89.410.258
Bipih (yang dibayar jemaah): Rp55.593.201 (62% dari BPIH)
Nilai manfaat yang disubsidi: Rp34.073.267 (38% dari BPIH)
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
BPIH 2024, Rp93,4 juta
BPIH Usulan Awal Pemerintah 2025: Rp93,3 juta
BPIH yang Disepakati 2025: Rp89,4 juta
Penurunan ini dicapai melalui penghitungan ulang biaya operasional, seperti nilai tukar mata uang yang dipatok pada Rp16.000 per dolar AS dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa keputusan ini tetap menjamin kualitas layanan haji bagi jemaah, termasuk akomodasi, transportasi, dan konsumsi di Tanah Suci.
“Penyesuaian biaya ini diharapkan tidak mengurangi kenyamanan dan kelancaran ibadah jemaah,” ujarnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI menambahkan bahwa DPR terus mendorong pemerintah untuk menjaga agar biaya haji tetap terjangkau dan tidak membebani masyarakat.
“Kami minta agar biaya haji tidak terlalu jauh dari biaya tahun lalu, dan alhamdulillah penurunan ini sudah disepakati,” jelas Marwan.
Dengan biaya yang telah disepakati, pemerintah menargetkan seluruh persiapan teknis selesai tepat waktu, sehingga kuota haji dapat dimanfaatkan secara maksimal.[TRA]

