RELUNG.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba besar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan menangkap gembong narkoba kelas kakap, Mistoni, bersama dua kaki tangannya, Zupiyadi dan Syakirman. Dari pengungkapan ini, BNN menyita 15 kilogram sabu yang gagal beredar serta delapan kendaraan mewah yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Pemberantasan BNN Sumsel, Kombes Pol Lilik Tribhawono, mengatakan penyitaan ini juga mencakup sejumlah barang pribadi milik tersangka, termasuk beberapa kartu ATM, tas sandang, dan ponsel berbagai merek.
“Delapan kendaraan yang disita meliputi mobil Toyota Kijang Innova Reborn Venture, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Hilux Double Cabin, Honda Brio RS, Honda CRV, truk towing Mitsubishi Canter, sepeda motor Kawasaki Ninja R, dan Yamaha Nmax,” ujar Lilik dalam konferensi pers di kantor BNN Sumsel, Kamis (27/2/2025).
Selain kendaraan, BNN juga mengamankan barang bukti narkotika berupa 15 bungkus besar sabu seberat 15 kilogram, satu paket sabu seberat 5,85 gram, dan satu paket sabu lainnya seberat 7,62 gram. Tak hanya itu, petugas menyita sepeda motor Yamaha Aerox milik Zupiyadi, Yamaha Jupiter Z milik Syakirman, timbangan digital, ratusan ball plastik klip, dan alat hisap sabu.
Lilik mengungkapkan, Mistoni telah menjalankan bisnis haram ini selama setahun terakhir dan dikenal licin dalam menghindari penangkapan. Berdasarkan pantauan BNN, Mistoni sudah enam kali terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba skala besar sebelum akhirnya berhasil diringkus.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman sabu kualitas premium jaringan internasional Malaysia-Pekanbaru-Sumsel. Barang tersebut masuk melalui jalur perairan di Tulung Selapan, OKI, sebelum menuju Muba,” jelasnya.
Pada Selasa (21/1/2025), tim BNN Sumsel pertama kali mengamankan Zupiyadi di Jalan Betung-Sekayu, Desa Bailangu, Muba, yang saat itu membawa motor Yamaha Aerox. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus sabu, masing-masing seberat satu kilogram.
“Zupiyadi mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan sabu ke Mistoni,” kata Lilik.
Melalui pengembangan kasus, tim BNN Sumsel bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI akhirnya berhasil menangkap Mistoni di Dusun 5 Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, pada Selasa (4/2/2025).
“Setelah pengintaian panjang, Mistoni yang dikenal licin akhirnya bisa kami amankan tanpa perlawanan. Ini merupakan pukulan telak bagi jaringan narkoba di Sumsel,” tegas Lilik.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNN Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.[THQ]

