RELUNG.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim dinilai pasang badan dalam kasus kecelakaan dua dump truck raksasa Belaz milik PT Bukit Asam Kreatif (BAK) di tambang Bangko Barat.
Operator OG yang sempat disebut di bawah pengaruh narkoba justru dinyatakan negatif.
Insiden terjadi Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, saat Belaz RT 38 yang dikemudikan OG menabrak RT 05 yang sedang parkir. Tak ada korban jiwa, namun kerusakan pada dua alat berat asal Belarusia itu cukup serius.
Tak lama setelah kejadian, mencuat kabar bahwa OG diduga mengemudi dalam pengaruh narkoba. Namun, BNNK Muara Enim ketika dikonfirmasi memberi pernyataan bahwa hasil tes OG negatif.
“Setiap pengemudi alat berat yang terlibat kecelakaan biasanya diperiksa kesehatannya,” kata Muhammad Nizar dari BNNK Muara Enim, Selasa (6/5/2025).
Sikap BNNK dinilai lebih melindungi kepentingan perusahaan daripada menjalankan fungsi pengawasan secara objektif. Publik pun meragukan hasil tes negatif yang dilakukan BNNK tersebut.
Apalagi, muncul dugaan jika OG merupakan pegawai titipan dari salah satu petinggi PT BAK. Sehingga, ada upaya untuk melindungi yang bersangkutan.
Kecurigaan makin kuat setelah OG tiba-tiba mengundurkan diri sehari usai insiden, padahal telah bekerja selama delapan tahun.
“Ini terkesan ada skenario bersih-bersih nama, bukan penyelesaian masalah,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Muara Enim, Nasihin saat dibincangi.
Diberitakan sebelumnya, insiden tabrakan dua dump truck raksasa Belaz di areal tambang Bangko Barat menguak dugaan lemahnya rekrutmen dan pengawasan internal PT Bukit Asam Kreatif (BAK) —anak usaha PTBA. Operator yang terlibat sempat disebut positif narkoba dan diduga merupakan kerabat pimpinan.
Dua unit dump truck tambang raksasa tipe Belaz milik PT Bukit Asam Kreatif (BAK) bertabrakan di area front SE-3004 Pit 3 Timur, tambang Bangko Barat, Senin malam (28/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.
Insiden ini melibatkan Belaz RT 38 yang dikemudikan OG (29) dan Belaz RT 05 yang sedang terparkir dan dikemudikan oleh HMP (29). Akibat tabrakan, tidak ada korban jiwa, namun kedua alat berat asal Belarusia tersebut mengalami kerusakan fisik.
RT 05 mengalami patah pada bagian handrail dan pecah pada kaca kabin kiri. Sementara RT 38 mengalami bengkok pada bagian handrail. Kejadian berlangsung menjelang waktu istirahat pada shift malam.
Tim di lapangan segera memasang safety line dan melakukan tindakan korektif melalui incident recall sebagai bagian dari upaya pencegahan insiden serupa di masa depan.
Namun, insiden ini membuka tabir persoalan yang lebih besar di tubuh PT BAK.
Beredar informasi bahwa OG, operator truk Belaz RT 38, diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian. PT BAK kemudian mengajukan permintaan resmi untuk pemeriksaan kesehatan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim.
“Jadi semacam SOP dari perusahaan. Setiap pengemudi alat berat yang terlibat kecelakaan biasanya diperiksa kesehatannya,” jelas Muhammad Nizar dari BNNK Muara Enim, Selasa (6/5/2025).
Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba di sektor tambang sangat berbahaya, tidak hanya bagi pengguna, tetapi juga bagi keselamatan operasional dan rekan kerja.
Informasi yang diterima redaksi dari sumber internal menyebutkan bahwa hasil tes urine OG menunjukkan hasil negatif. Ironisnya, OG disebut-sebut merupakan kerabat dari salah satu petinggi PT BAK. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik “titipan” dalam proses rekrutmen di perusahaan tersebut.
Sehari setelah insiden, OG dikabarkan mengundurkan diri dari pekerjaannya. Proses pengunduran diri ini dinilai janggal, mengingat OG sudah bekerja selama 8 tahun di perusahaan.
Sekretaris GRPK-RI Muara Enim, Nasihin, menyebut bahwa praktik semacam ini kerap digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar pesangon dan hak-hak lainnya.
“Bisa jadi akal-akalan untuk menghindari pembayaran pesangon ataupun hak-hak karyawan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, ada kecenderungan perusahaan menggunakan hasil tes narkoba sebagai alat tekanan kepada karyawan untuk mengundurkan diri secara sukarela, khususnya bagi mereka yang berstatus kontrak.
“Jadi pilihannya itu mau dilanjutkan ke ranah hukum atau resign,” tambah Nasihin.
Ia menyayangkan minimnya pendekatan pembinaan kepada pegawai, yang bisa dilakukan melalui peringatan, rotasi, atau skors sementara. “Tidak main pecat ataupun dengan modus mengundurkan diri,” katanya. (TIM)

