RELUNG.ID – Devis Saputra (26) ditangkap tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Pasalnya, warga Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang telah melakukan aksi pencurian di Indomaret dan Alfamart di Kota Palembang.
Dalam menjalankan aksinya, pemuda ini selalu beaksi sendirian atau pelaku tunggal.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat memberikan keterangan resmi, Kamis (19/9).
Dia mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka terlebih dulu mengintai situasi Indomaret maupun Alfamart yang hendak disatroninya.
Tersangka ini sengaja mengincar Alfamart ataupun Indomaret satu lantai yang beratap seng sehingga mudah untuk dibongkar.
“Tersangka ini menjebol seng lalu plafon minimarket. Setelah masuk, tersangka ke gudang tempat penyimpanan rokok,” terangnya.
Hasil rokok yang dicuri ini, kemudian dijualnya kepada penadah bernama Syarifudin memiliki warung di Jalan Radial Rusun Blok 06, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Setiap satu pack rokok yang dijual rata-rata tersangka kepada penadah sipenadah mendapat keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Pelaku sengaja mengambil rokok yang tersimpan di dalam gudang untuk menghindari rekaman kamera CCTV,” kata Anwar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) puluhan pak rokok berbagai merek, satu bilah pisau kecil yang sudah dimodifikasi, satu helai baju kaos, satu helai jaket Hoodie, sandal merek Nevada dan celana panjang hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi.
“Kami mengimbau pemilik baik Alfamart dan Indomaret untuk meningkatkan sistem keamanan toko, seperti memasang alarm termasuk CCTV baik di luar toko maupun di dalam toko,” ujarnya.
Atas perbuatan mereka, baik tersangka maupun penadah dikenakan Pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (FZI)

