RELUNG.ID- Tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam proses penanganan perkara.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan didaftarkan pada Senin (22/6/2026) dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo menggugat Pemerintah Republik Indonesia melalui Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Keamanan Negara, hingga tim penyidik sebagai tergugat I. Sementara tergugat II adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hingga kini, petitum atau tuntutan dalam permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan dalam sistem pengadilan.
Sidang perdana gugatan praperadilan itu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma sempat ditangkap dan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI.
Keduanya juga sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Meski telah berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari keluarga dan kuasa hukum para tersangka.
Menurut Marcelo, keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin dan menerima konsekuensi hukum apabila Roy Suryo maupun Dokter Tifa tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, keduanya juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan akan bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
“Berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.
Sementara itu, berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani proses persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi dan tudingan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pihak yang dianggap menyebarkan informasi tersebut.
Dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, pengadilan akan terlebih dahulu menguji aspek prosedural terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik sebelum perkara pokok berjalan dalam proses persidangan.[YKP]

