Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian di rumah anggota DPRD Musirawas (Mura), Rabu (28/9).
Pelaku yakni Subendrio alias Su, (36) Warga Jalan Aneka, RT 04, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel. Pelaku ini juga terpaksa dihadiahi dua timah panas dikakinya oleh petugas lantaran melawan saat akan dilakukan penangkapan.
“Saat akan ditangkap, tersangka ini sedang berada di rumah pacarnya di Jalan Hotel Arwana, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Kamis (29/9).
Tersangka Su bersama rekannya yakni S asal Lampung Selatan yang hingga kini masih buron melakukan aksi pencurian di rumah anggota Dewan bernama Imawan Andriansyah di Jalan Nangka Lintas, RT 04, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Korban saat itu bersama istri dan anaknya sedang keluar mengunjungi orang tuanya di daerah Lecamatan Terawas, Kabupaten Mura,” jelas Kapolres.
Ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 20.00 WIB, melihat pintu samping telah dibuka paksa. Setelah itu korban mengecek kedalam rumah dan melihat kamarnya sudah berantakan. Dan receiver dekoder CCTV di dalam kamar sudah dilepas dan diambil pelaku.
Kemudian korban mengecek barang-barang yang hilang yakni dua gelang emas seberat 50 gram, 1 HP merk Oppo F9, 1 HP merk Samsung Tab A, 1 HP Samsung S8, 1 HP Samsung S10, 1 jam Iphone Watch 6, 1 Playstation PS 4, 1 laptop dab 1 perangkat receivet CCTV.
“Korban alami kerugian sekitar 70 juta,” beber Kapolres.
Atas kejadian itu korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Dan mendapat laporan tersebut Polisi melakukan olah TKP. Sehingga mendapatkan calon tersangka yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan. Hingga diketahui keberadaan tersangka dan ditangkap.
“Tersangka mengakui perbuatannya bersama seorang temannya yang kini DPO,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu HP merek Oppo F9, satu HP merk samsung Tab A, satu topi hitam milik tersangka dan satu helai kaos milik tersangka. Selain itu, tersangka juga merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2018.
