Susanto Hadi (46) Ditangkap Polres Lubuklinggau. Lantaran, melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia delapan tahun berinisial AN. Bocah tersebut merupakan anak kandung dari pacar pelaku.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan ibu korban, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang berada di Jalan Garuda, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Saat ditangkap petugas, tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Kamis, (10/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berada di rumah korban di Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Pelaku merupakan teman dekat Ibu korban,” kata Kasat Reskrim.
Pada saat di rumah tersebut dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku melihat korban yang sedang berbaring di atas kasur di depan TV. Hingga pelaku melancarkan aksinya dengan modus memanggil korban. Hingga terjadi perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban. Usai melancarkan aksinya, pelaku pun mengancam korban.
“Besoknya Ibu korban melihat ada lendir kuning seperti nanah yang menempel di celana korban,” bebernya.
Melihat hal tersebut, Ibu korban bertanya kepada korban dan korban pun menceritakan semuanya kepada sang ibu. Hingga akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah baju kaos terdapat gambar kucing. Kemudian mengamankan barang bukto satu buah celana dalam warna cream,” pungkasnya.
