RELUNG.ID – Kasus pencabulan terhadap anak kembali menyoroti ancaman yang justru datang dari lingkungan terdekat. Kali ini, aparat kepolisian dari Polres Ogan Ilir mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial SL (49), yang tak lain adalah paman korban sendiri.
Kepala Unit PPA Polres Ogan Ilir, Tri Nensy Nirmalasari menyebutkan peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
“Saat itu, korban tengah tertidur lelap. Pelaku yang berada di dalam rumah yang sama diduga memanfaatkan situasi, dengan berpura-pura tidur di balik sekat sederhana yang memisahkan ruang mereka,”kata dia. Kamis (9/4/2026).
Aksi tersebut terbongkar bukan karena penggerebekan, melainkan keberanian korban yang terbangun dan akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Dari pengakuan itulah, kasus ini mulai terungkap.
Pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya saat diperiksa,” ujar Tri Nensy.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 29 Maret 2026. SL, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Mesuji, Lampung, turut diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.[THQ]

