RELUNG.ID- Penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menyoroti pernyataan Jusuf Kalla terkait polemik ijazah Jokowi.
Dokter Tifa menilai, terseretnya nama Jusuf Kalla dalam isu tersebut justru menimbulkan pertanyaan, apakah hal itu merupakan upaya memperluas isu sehingga substansi utama menjadi kabur.
“Jika memang ijazah itu ada dan sah, maka membuktikannya di ruang publik dengan metode ilmiah justru akan mengangkat legitimasi dan menutup ruang fitnah,” kata Tifa melalui akun media sosialnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai, selama ini belum ada penjelasan yang dinilai memuaskan publik terkait keaslian ijazah tersebut. Menurutnya, apabila terjadi penundaan atau pengalihan isu, publik bisa menafsirkan adanya hal yang belum terjawab.
“Jika yang terjadi penundaan atau pengalihan isu, publik akan membaca itu sebagai sinyal adanya sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya.
Tifa juga menyebut, melibatkan tokoh-tokoh besar dalam polemik tersebut dapat mengalihkan fokus dari inti persoalan.
“Ketika substansi sulit dijawab, isu diperluas dengan menyeret nama-nama besar sehingga perhatian publik terpecah,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya bersama Roy Suryo telah melakukan kajian terkait dugaan tersebut melalui sebuah buku yang diklaim berbasis analisis data dan pendekatan ilmiah.
Sebelumnya, Jusuf Kalla meminta agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya ke publik guna mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Untuk menghentikan perkara ini, cukup dengan memperlihatkan ijazah aslinya,” kata Jusuf Kalla saat berada di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, polemik tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat, bahkan memicu perpecahan serta menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
“Sudah dua sampai tiga tahun meresahkan masyarakat, menghabiskan waktu dan biaya. Lebih baik diselesaikan dengan menunjukkan ijazah tersebut,” ujarnya.
Ia berharap polemik ini bisa segera berakhir agar tidak terus menimbulkan perdebatan di ruang publik.
Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.
Beberapa di antaranya adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo. Namun, sebagian tersangka telah mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, dan ada yang statusnya telah dicabut.[YKP]

