Subdit IV PP Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar prostitusi online ilegal melalui aplikasi Michat, Minggu (20/11). Dari ungkap kasus tersebut, polisi juga menangkap 20 orang, dua diantaranya merupakan mucikari.
“Mereka ditangkap di Hotel Oyo di Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang,” Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjoho didampingi Kasubdit IV PPA, Kompol Tri Wahyudi, Senin (21/11).
Dia mengatakan, pihaknya berhasil membongkar prostitusi online ini berawal dari mendapatkan Whatshapp lapor polisi oleh masyrakat. Dari sinilah anggota bisa mengungkapnya dan berhasil mengamankan 20 orang.
“Ada 20 orang yang kami amankan saat ini masih dalam penyelidikan anggota. Dari ke 20 orang dua merupakan agen atau penyalurnya,” terangnya.
Dikatakan Anwar modus mereka transaksi melalui aplikasi michat, pelanggannya memesan maupun memboking wanita jasa open atau bo (booking order). Dengan tarif dari Rp 150-400 ribu, dengan waktu 15 menit kali kecan kalau lebih dari situh tarif akan ditambah oleh pihak penyedia jasa.
“Dalam satu hari wanita bisa melayani sebanyak tiga orang pelanggannya, setelah keduanya bersepakat makan kecan sesuai perjanjian awal. Untuk tarifnya beragam Rp 150 sampai Rp. 800,”uangkapnya.
Dalam kasus ini juga polisi mengamankan barang bukti alat kontrasepsi merk sutra warna merah dan tiga buah diantaranya yang sudah dipakai. Serta dua buah hp samsung serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan 1 ringgit uang hasil kencan.
“Saat ini 20 orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan anggota. Untuk pengelola hotelnya sendiri turut kita periksa, jika terbukti pemilik hotel akan jatuh hukuman,” pungkasnya.
