RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pemeriksaan terhadap Fuad dinilai penting karena penyidik meyakini ia memiliki informasi krusial terkait mekanisme pembagian hingga pemanfaatan kuota haji tambahan yang kini menjadi fokus penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fuad dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang pada Senin (15/6/2026) setelah sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Hari ini penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pemilik travel haji Maktour,” kata Budi.
Menurut KPK, Fuad diduga mengetahui secara detail proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap pembagian, distribusi kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga proses pengisian kuota tersebut.
Keterangan Fuad dinilai dapat membantu penyidik mengurai rantai kebijakan dan pelaksanaan distribusi kuota yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, Fuad tidak memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan pada awal Juni karena masih berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji. Saat itu, pihaknya telah menyampaikan konfirmasi kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya.
KPK berharap pemeriksaan kali ini dapat berjalan lancar sehingga informasi yang dibutuhkan penyidik dapat segera diperoleh untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri telah memasuki tahap yang lebih serius setelah KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dalam penyidikan yang berjalan, KPK menduga terjadi praktik pemberian uang kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan. Dugaan tersebut mencakup aliran dana dari pelaku usaha perjalanan haji kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses distribusi kuota.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang melalui perantara yang melibatkan mantan staf khusus Menteri Agama. Sejumlah transaksi dalam mata uang dolar Amerika Serikat kini menjadi bagian dari alat bukti yang terus didalami.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut menjadikan kasus kuota haji sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang saat ini ditangani KPK.[THQ]

