Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bos Tambang Batubara Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim, Tersangka Diancam Penjara 5 Tahun
Indeks

Bos Tambang Batubara Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim, Tersangka Diancam Penjara 5 Tahun

alwiBy alwi10/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pers rilis terkait pelimpahan tersangka bos tambang ilegal di Muara Enim. (Noviansyah/Rel)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka Bobi Candra (33) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Seni kemarin (9/12).

Dengan pelimpahan tahap II ini, tersangka bakal ditahan selama 20 hari sejak tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024, di Lapas Kelas IIB Muara Enim

Baca juga :   Gerindra Keluarkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 di Sumsel, Berikut Daftarnya

Berdasarkan pantauan, terlihat Bobi turun dari mobil Innova Reborn dengan menggunakan kaos oblong berwarna hitam, celana pendek abu-abu dan sandal jepit.

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan bahwa, tahap II ini dilakukan karena berkas perkara tersangka Bobi Candra telah dinyatakan lengkap.

Dalam berkas perkara atas tersangka ini disangkakan melanggar pertama Pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau kedua Pasal 161 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga :   Dua Bocah Hilang Tenggelam saat Hujan Deras di Palembang

“Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah,” terangnya.

“Kami selaku penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejati Sumsel Rini Purwati, menjelaskan pelimpahan tahap II yaitu tersangka perkara pertambangan mineral dan batubara ilegal berikut dengan barang bukti batubara dan alat berat untuk pertambangan.

Baca juga :   Presiden Jokowi Mengekspresikan Harapan dan Peringatan Bagi Pemerintahan Baru di Muktamar IMM XXI

“Untuk TPPU nya nanti menyusul karena masih dalam penyelidikan Polda Sumsel.

Untuk diketahui, dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus Bobi Candra, bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Bobi diketahui menggarap tambang batu bara di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam.

Baca juga :   Anime Baru Rurouni Kenshin Bakal Tayang di Indonesia

Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp556,8 miliar rupiah.

Bobi Candra juga dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah terungkap bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.

Melalui bisnis tambang batubara ilegal, tersangka berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.

Baca juga :   Spoiler Anime 'My Hero Academia' Season 6 Episode 23. 'Kembalilah Deku'

Modus operandi yang dilakukan tersangka Bobi sangatlah rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah.

Melainkan uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening bank yang berbeda beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan yang terafiliasi dengannya.

“Dengan cara tersebut, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.

Baca juga :   Pj Bupati Muara Enim Akan Panggil Kepala BBPJN Sumsel Terkait Insiden Robohnya Girder Flyover Bantaian

Saat ini, aset rumah mewah dan barang mewah yang berhasil disita dari tersangka Bobi Candra merupakan bukti nyata dari hasil kejahatan yang dilakukannya, termasuk 3 obyek lahan dan bangunan di Muara Enim dan Palembang, 4 mobil mewah, 8 motor sport, 2 sepeda listrik, 2 sepeda, satu TV ukuran 65 inch, dan PS5. (NVS)

Muara Enim Polda Sumsel Tambang ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAkhiri Tahun 2024, TXT Umumkan Hiatus
Next Article Debut April 2025, Berikut Sinopsis Donghua To Be Hero X
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?