RELUNG.ID – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka Bobi Candra (33) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Seni kemarin (9/12).
Dengan pelimpahan tahap II ini, tersangka bakal ditahan selama 20 hari sejak tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024, di Lapas Kelas IIB Muara Enim
Berdasarkan pantauan, terlihat Bobi turun dari mobil Innova Reborn dengan menggunakan kaos oblong berwarna hitam, celana pendek abu-abu dan sandal jepit.
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan bahwa, tahap II ini dilakukan karena berkas perkara tersangka Bobi Candra telah dinyatakan lengkap.
Dalam berkas perkara atas tersangka ini disangkakan melanggar pertama Pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau kedua Pasal 161 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah,” terangnya.
“Kami selaku penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejati Sumsel Rini Purwati, menjelaskan pelimpahan tahap II yaitu tersangka perkara pertambangan mineral dan batubara ilegal berikut dengan barang bukti batubara dan alat berat untuk pertambangan.
“Untuk TPPU nya nanti menyusul karena masih dalam penyelidikan Polda Sumsel.
Untuk diketahui, dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus Bobi Candra, bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Bobi diketahui menggarap tambang batu bara di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam.
Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp556,8 miliar rupiah.
Bobi Candra juga dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah terungkap bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.
Melalui bisnis tambang batubara ilegal, tersangka berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka Bobi sangatlah rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah.
Melainkan uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening bank yang berbeda beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan yang terafiliasi dengannya.
“Dengan cara tersebut, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Saat ini, aset rumah mewah dan barang mewah yang berhasil disita dari tersangka Bobi Candra merupakan bukti nyata dari hasil kejahatan yang dilakukannya, termasuk 3 obyek lahan dan bangunan di Muara Enim dan Palembang, 4 mobil mewah, 8 motor sport, 2 sepeda listrik, 2 sepeda, satu TV ukuran 65 inch, dan PS5. (NVS)

