RELUNG.ID – Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 2,6 kilogram dan pil ekstasi 200 butir pada Kamis (13/8/2026).
Pemusnahan narkotika ini merupakan hasil ungkap kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026 yang disaksikan langsung tersangka pemilik barang haram yang disita polisi.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M Syeh Kopek mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 pengungkapan di wilayah Sumsel.
“Pengungkapan terbanyak berada di Muara Enim sebanyak 6 laporan polisi. Palembang 4 kasus, Banyuasin 1 kasus, Musi Banyuasin 2 kasus, OKI 2 kasus, Muratara 1 kasus, Muara Enim 6 kasus, dan Prabumulih 1 kasus,”kata Syeh Kopek
Salah satu tersangka yang ditangkap yakni Budiman Alamsyah dengan barang bukti 1,03 kilogram sabu-sabu yang ditangkap petugas pada Agustus 2026 di Jalan Soekarno-Hatta.
“Kita sangat prihatin karena Sumsel berada di peringkat 2 penyalahgunaan narkoba se-Indonesia setelah Sumatra Utara. Rata-rata Kabupaten/Kota di Sumsel berada pada zona merah hanya sebagian yang zona kuning,”ungkapnya.
Wilayah yang berada di zona merah peredaran narkoba di Sumsel meliputi Palembang, OKU, OKU TIMUR, dan OKU Selatan, Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara.
“Kategori zona merah dan kuning tergantung dari peredaran narkoba di suatu daerah. Tergantung peredaran, ungkap kasus, dan penyalahgunaannya. Kita (Sumsel) darurat, nomor dua setelah Sumut,” tutupnya. (FZP)

