RELUNG.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan tujuh produk pangan olahan bersertifikat halal mengandung unsur babi (porcine). Penemuan ini menggemparkan masyarakat, mengingat semua produk tersebut telah berlabel halal.
Pengujian laboratorium terhadap 11 batch produk pangan menunjukkan kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine pada beberapa produk. Dari hasil tersebut, sembilan batch berasal dari tujuh produk yang telah memiliki sertifikat halal.
“Sebanyak 9 batch produk dari 7 produk bersertifikat halal terbukti mengandung unsur babi. Langkah tegas sudah kami ambil dengan menarik produk-produk ini dari peredaran,” ungkap Kepala BPJPH, Haikal Hasan, dalam keterangannya, Senin (21/4).
Daftar Produk yang Ditindak
Berikut tujuh produk berlabel halal yang ditarik dari pasar:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow
- ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
- ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
- Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
- Larbee-TYL Marshmallow (Isi Selai Vanila)
BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasar terhadap tujuh produk tersebut. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, dua produk lainnya yang tidak memiliki sertifikat halal juga ditemukan mengandung unsur babi. BPOM memberikan sanksi berupa peringatan keras serta perintah penarikan dari pasar terhadap kedua produk tersebut. Penindakan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
BPJPH menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan produk pangan, terutama yang telah bersertifikat halal, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa produk berlabel halal benar-benar sesuai dengan ketentuan syariah,” tambah Haikal.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa kehalalan serta komposisi produk sebelum membeli. Laporan terkait produk mencurigakan dapat disampaikan melalui layanan resmi BPJPH atau kanal pengaduan BPOM.[THQ]


