Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»BPJPH Tarik Tujuh Produk Halal dari Pasar, Terbukti Mengandung Unsur Babi
Indeks

BPJPH Tarik Tujuh Produk Halal dari Pasar, Terbukti Mengandung Unsur Babi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda21/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto : BPJPH
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan tujuh produk pangan olahan bersertifikat halal mengandung unsur babi (porcine). Penemuan ini menggemparkan masyarakat, mengingat semua produk tersebut telah berlabel halal.

Pengujian laboratorium terhadap 11 batch produk pangan menunjukkan kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine pada beberapa produk. Dari hasil tersebut, sembilan batch berasal dari tujuh produk yang telah memiliki sertifikat halal.

“Sebanyak 9 batch produk dari 7 produk bersertifikat halal terbukti mengandung unsur babi. Langkah tegas sudah kami ambil dengan menarik produk-produk ini dari peredaran,” ungkap Kepala BPJPH, Haikal Hasan, dalam keterangannya, Senin (21/4).

Daftar Produk yang Ditindak

Berikut tujuh produk berlabel halal yang ditarik dari pasar:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  2. Corniche Apple Teddy Marshmallow
  3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
  5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
  6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
  7. Larbee-TYL Marshmallow (Isi Selai Vanila)

BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasar terhadap tujuh produk tersebut. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH

Sementara itu, dua produk lainnya yang tidak memiliki sertifikat halal juga ditemukan mengandung unsur babi. BPOM memberikan sanksi berupa peringatan keras serta perintah penarikan dari pasar terhadap kedua produk tersebut. Penindakan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

BPJPH menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan produk pangan, terutama yang telah bersertifikat halal, agar kejadian serupa tidak terulang.

Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH

“Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa produk berlabel halal benar-benar sesuai dengan ketentuan syariah,” tambah Haikal.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa kehalalan serta komposisi produk sebelum membeli. Laporan terkait produk mencurigakan dapat disampaikan melalui layanan resmi BPJPH atau kanal pengaduan BPOM.[THQ]

Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
Babi BBPJH Makanan Produk Halal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePaus Fransiskus Wafat, Dunia Berduka
Next Article WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur Terjemahan Pesan dan Pembaruan Saluran
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20261 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?