Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»BPJS Kesehatan Menjadi Syarat untuk Mengurus SKCK Mulai 1 Maret 2024
Indeks

BPJS Kesehatan Menjadi Syarat untuk Mengurus SKCK Mulai 1 Maret 2024

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/02/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Logo BPJS Kesehatan, Foto : BPJS Kesehatan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Maret 2024, keanggotaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat yang diperlukan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini akan diterapkan terlebih dahulu sebagai uji coba di enam wilayah, yaitu:

1. Polda Kepulauan Riau

2. Polda Jawa Tengah

3. Polda Kalimantan Timur

4. Polda Sulawesi Selatan

5. Polda Bali

6. Polda Papua Barat.

Bagi mereka yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengimbau agar tidak perlu khawatir.

Masyarakat yang akan mengajukan SKCK dan belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dapat langsung mengurus pendaftarannya bersamaan dengan pengajuan SKCK.

“Uji coba ini akan berlangsung dari tanggal 1 Maret hingga 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama untuk melihat apakah perbaikan diperlukan,” jelas Rizzky.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Sebanyak 30 kementerian atau lembaga, termasuk Polri, mendukung pelaksanaan Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat serta mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya pemohon SKCK, mendapatkan perlindungan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambah Rizzky.

BPJS kesehatan SKCK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDurian: Buah Favorit dengan Nutrisi Tinggi yang Perlu Dibatasi Konsumsinya
Next Article MediaTek Meluncurkan SoC Helio G91 Khusus 4G untuk Smartphone Entry Level
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?