RELUNG.ID — Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Maret 2024, keanggotaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat yang diperlukan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini akan diterapkan terlebih dahulu sebagai uji coba di enam wilayah, yaitu:
1. Polda Kepulauan Riau
2. Polda Jawa Tengah
3. Polda Kalimantan Timur
4. Polda Sulawesi Selatan
5. Polda Bali
6. Polda Papua Barat.
Bagi mereka yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengimbau agar tidak perlu khawatir.
Masyarakat yang akan mengajukan SKCK dan belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dapat langsung mengurus pendaftarannya bersamaan dengan pengajuan SKCK.
“Uji coba ini akan berlangsung dari tanggal 1 Maret hingga 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama untuk melihat apakah perbaikan diperlukan,” jelas Rizzky.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Sebanyak 30 kementerian atau lembaga, termasuk Polri, mendukung pelaksanaan Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat serta mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya pemohon SKCK, mendapatkan perlindungan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambah Rizzky.

