RELUNG.ID – Kekhawatiran jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akhirnya mulai terjawab. Pemerintah pusat memastikan tidak akan ada PHK massal PPPK meskipun sejumlah daerah mengalami tekanan fiskal akibat tingginya belanja pegawai dalam APBD.
Kepastian itu disampaikan usai rapat koordinasi antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.
Fokus utama pembahasan adalah implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Aturan tersebut sebelumnya memicu keresahan di berbagai daerah karena dikhawatirkan memaksa pemerintah daerah memangkas tenaga PPPK demi menyesuaikan struktur anggaran.
Namun, pemerintah kini mengambil langkah baru dengan memperpanjang masa transisi penerapan aturan tersebut melalui mekanisme Undang-Undang APBN.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan penataan fiskal daerah berdampak pada nasib jutaan PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
“Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK. Pengelolaan SDM aparatur harus tetap berjalan baik tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Menurut Rini, pemerintah sedang mencari titik keseimbangan antara disiplin fiskal daerah dan keberlangsungan layanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan yang kini banyak ditopang PPPK.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan banyak kepala daerah sebelumnya berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi harus mematuhi aturan batas maksimal belanja pegawai, namun di sisi lain tetap membutuhkan tenaga PPPK untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Ada daerah yang mulai khawatir dianggap melanggar aturan dan berencana menghentikan PPPK. Setelah rapat ini, kami menemukan solusi agar itu tidak terjadi,” kata Tito.
Ia menjelaskan, pengaturan melalui UU APBN nantinya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU HKPD. Pemerintah menggunakan prinsip lex posterior derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan sebelumnya.
“Dengan skema tersebut, daerah yang rasio belanja pegawainya masih di atas 30 persen tidak perlu panik atau terburu-buru melakukan pengurangan pegawai,”kata dia.
Tak hanya itu, pemerintah pusat juga menyiapkan langkah pendampingan bagi daerah dengan beban pegawai tinggi. Dukungan program pembangunan akan diperkuat melalui kementerian dan lembaga pusat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Walaupun belanja pegawai tinggi, pembangunan dan pelayanan publik tetap akan dibantu pemerintah pusat,” ujar dia.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kementerian Keuangan akan menyiapkan payung hukum melalui UU APBN agar daerah memiliki kepastian dalam pengelolaan anggaran sekaligus memberikan rasa aman bagi PPPK.
“Kami memastikan ada kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, namun tetap menjaga keseimbangan fiskal nasional,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan surat edaran bersama untuk seluruh pemerintah daerah dalam waktu dekat. Edaran itu akan menjadi pedoman teknis terkait pengelolaan belanja pegawai dan rekrutmen ASN ke depan agar lebih sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.[THQ]

