Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK PPPK Massal, Daerah Bernapas Lega Meski Belanja Pegawai Tembus 30 Persen
Indeks

Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK PPPK Massal, Daerah Bernapas Lega Meski Belanja Pegawai Tembus 30 Persen

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda09/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumsel usai melantik PPPK Sumsel. Foto : Humas Pemprov Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kekhawatiran jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akhirnya mulai terjawab. Pemerintah pusat memastikan tidak akan ada PHK massal PPPK meskipun sejumlah daerah mengalami tekanan fiskal akibat tingginya belanja pegawai dalam APBD.

Kepastian itu disampaikan usai rapat koordinasi antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.

Fokus utama pembahasan adalah implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Aturan tersebut sebelumnya memicu keresahan di berbagai daerah karena dikhawatirkan memaksa pemerintah daerah memangkas tenaga PPPK demi menyesuaikan struktur anggaran.

Namun, pemerintah kini mengambil langkah baru dengan memperpanjang masa transisi penerapan aturan tersebut melalui mekanisme Undang-Undang APBN.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan penataan fiskal daerah berdampak pada nasib jutaan PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

“Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK. Pengelolaan SDM aparatur harus tetap berjalan baik tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Menurut Rini, pemerintah sedang mencari titik keseimbangan antara disiplin fiskal daerah dan keberlangsungan layanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan yang kini banyak ditopang PPPK.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan banyak kepala daerah sebelumnya berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi harus mematuhi aturan batas maksimal belanja pegawai, namun di sisi lain tetap membutuhkan tenaga PPPK untuk menjalankan roda pemerintahan.

“Ada daerah yang mulai khawatir dianggap melanggar aturan dan berencana menghentikan PPPK. Setelah rapat ini, kami menemukan solusi agar itu tidak terjadi,” kata Tito.

Ia menjelaskan, pengaturan melalui UU APBN nantinya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU HKPD. Pemerintah menggunakan prinsip lex posterior derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan sebelumnya.

“Dengan skema tersebut, daerah yang rasio belanja pegawainya masih di atas 30 persen tidak perlu panik atau terburu-buru melakukan pengurangan pegawai,”kata dia.

Tak hanya itu, pemerintah pusat juga menyiapkan langkah pendampingan bagi daerah dengan beban pegawai tinggi. Dukungan program pembangunan akan diperkuat melalui kementerian dan lembaga pusat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Walaupun belanja pegawai tinggi, pembangunan dan pelayanan publik tetap akan dibantu pemerintah pusat,” ujar dia.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kementerian Keuangan akan menyiapkan payung hukum melalui UU APBN agar daerah memiliki kepastian dalam pengelolaan anggaran sekaligus memberikan rasa aman bagi PPPK.

“Kami memastikan ada kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, namun tetap menjaga keseimbangan fiskal nasional,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan surat edaran bersama untuk seluruh pemerintah daerah dalam waktu dekat. Edaran itu akan menjadi pedoman teknis terkait pengelolaan belanja pegawai dan rekrutmen ASN ke depan agar lebih sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.[THQ]

Mendagri Menkue PHK PPPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSerial Live-Action Viral Hit Tayang di Netflix Mulai 11 Juni
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Bidik 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi hingga Akhir 2026
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?