RELUNG.ID — Upaya memperluas perlindungan sosial bagi tenaga pendidik di Sumatera Selatan terus diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan resmi memperpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru madrasah dan pesantren pada 2026.
Kerja sama yang telah berjalan sejak 2022 tersebut kini diarahkan untuk memastikan seluruh ekosistem pendidikan di bawah Kementerian Agama mendapatkan perlindungan kerja yang lebih optimal, khususnya bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin mengatakan perlindungan tenaga kerja menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman bagi para tenaga pendidik.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat memberikan perlindungan kepada pekerja melalui lima program utama, termasuk Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujarnya.
Saat ini tercatat sebanyak 1.089 sekolah atau unit pendidikan di bawah Kemenag Sumsel telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan total 5.003 tenaga kerja terlindungi.
Menurut Muhyidin, penguatan perlindungan ini semakin terbantu dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan dana BOS dan BOP untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN.
Regulasi tersebut dinilai menjadi solusi atas kendala pembiayaan yang selama ini dihadapi yayasan maupun satuan pendidikan dalam memberikan perlindungan sosial kepada tenaga pendidik.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung implementasi program perlindungan sosial ketenagakerjaan di seluruh madrasah dan pesantren.
Ia menyebut perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan merupakan bagian penting dalam menjaga kesejahteraan para pejuang pendidikan di Sumsel.
“Sinergi ini penting agar seluruh guru dan tenaga pendidik dapat bekerja dengan aman dan tenang,” katanya.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama itu turut dihadiri jajaran pejabat struktural Kanwil Kemenag Sumsel, termasuk kepala bidang dan tim perencanaan sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi teknis di lapangan.
Selain memperkuat perlindungan tenaga pendidik, kerja sama tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumatera Selatan yang saat ini baru mencapai sekitar 25 persen dari total pekerja.
Dengan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Sumsel, pemerintah berharap seluruh guru madrasah dan pesantren di Sumsel dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja sektor pendidikan.[THQ]

