RELUNG.ID – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama strategis guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus, pengelola, pekerja hingga anggota koperasi di seluruh Indonesia.
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan oleh Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho bertempat di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta.
Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Juliantono menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem koperasi nasional yang tidak hanya produktif dan berdaya saing, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang kuat bagi seluruh pelaku di dalamnya.
Selain itu, kerja sama ini turut mendukung penguatan koperasi desa/kelurahan merah putih agar para penggerak ekonomi di dalamnya memperoleh perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin menimpa pekerja. Kehadiran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan keberlangsungan usaha koperasi.
Adapun program jaminan sosial ketenagakerjaan yang bisa didapatkan para pekerja koperasi meliputi perlindungan jaminan kecelakaan kerja, perlindungan jaminan kematian, perlindungan jaminan hari tua, dan perlindungan jaminan pensiun. Semua program BPJS Ketenagakerjaan ini disiapkan bagi para pekerja, apabila terjadi risiko sosial ekonomi, tak lantas para pekerja ini langsung jatuh pada kemiskinan.
Sementara itu, ditemui di tempat berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, menyambut antusias kerja sama ini. Menurutnya, melalui kolaborasi ini, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, termasuk pekerja koperasi, dapat di akses dengan mudah, cepat, dan berkelanjutan.
“Kami secara konsisten mendukung program-program yang dibuat pemerintah pusat untuk kesejahteraan pekerja Indonesia di semua sektor. Dengan adanya penandatanganan PKS bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia, maka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja koperasi dapat diakses dengan mudah, cepat, dan berkelanjutan.” Tutupnya.[THQ]

