Pernyataan itu disampaikan usai Majelis Hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Novlis SH, menyebut pihaknya telah mengantongi bukti pembayaran cicilan senilai total Rp350 juta yang dilakukan kliennya kepada pelapor.
Menurut Novlis, pembayaran pertama dilakukan pada 8 Januari 2021 sebesar Rp200 juta. Selanjutnya, terdakwa kembali melakukan pembayaran pada 17 Januari 2025 sebesar Rp150 juta.
“Semua ada bukti transfer dan kwitansi pembayaran. Bahkan di kwitansi itu tertulis jelas bahwa ini adalah urusan pinjam meminjam,” tegas Novlis.
Ia menilai fakta adanya pembayaran cicilan tersebut menjadi bukti kuat bahwa hubungan antara terdakwa dan pelapor merupakan hubungan perdata.
“Kalau ada cicilan dan pengakuan pembayaran hutang, lalu di mana unsur penggelapannya?” katanya.
Novlis juga mengungkapkan seluruh bukti pembayaran sebenarnya telah diserahkan kepada penyidik saat Eddy Rianto masih berstatus terperiksa di kepolisian.
Penyerahan dokumen itu, kata dia, dilakukan langsung oleh Eddy Rianto bersama tim kuasa hukum dan diterima resmi oleh penyidik dengan bukti tanda terima.
Namun, pihaknya mengaku terkejut setelah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari majelis hakim usai sidang perdana. Sebab, bukti-bukti pembayaran yang sebelumnya telah diserahkan disebut tidak tercantum dalam berkas pemeriksaan.
“Kami sudah serahkan semua bukti. Tapi ketika melihat BAP, tidak satu pun dimasukkan. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Pernyataan itu turut dibenarkan kuasa hukum lainnya, Yudi Ardianto SH. Ia mengaku ikut mendampingi langsung saat penyerahan kwitansi dan bukti transfer kepada penyidik.
“Iya, saya yang mendampingi waktu penyerahan barang bukti itu,” katanya.
Meski demikian, Novlis memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap membuka seluruh bukti dalam agenda pemeriksaan perkara pekan depan.
“Kami siap bertarung di persidangan dan membuktikan bahwa perkara ini sejatinya perkara perdata, bukan pidana,” tandasnya. (KPB)

