Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tegaskan Murni Hutang Piutang, Kuasa Hukum Eddy Rianto Kantongi Bukti Cicilan Rp350 Juta
Regional

Tegaskan Murni Hutang Piutang, Kuasa Hukum Eddy Rianto Kantongi Bukti Cicilan Rp350 Juta

ADMINBy ADMIN13/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID – Kuasa hukum terdakwa H Eddy Rianto SH MH menegaskan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Prabumulih merupakan murni sengketa hutang piutang, bukan perkara pidana.

Pernyataan itu disampaikan usai Majelis Hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2026).

Baca juga :   LRT Sumsel Jadi Primadona Transportasi Libur Lebaran, Tembus 197 Ribu Penumpang

Kuasa hukum terdakwa, Novlis SH, menyebut pihaknya telah mengantongi bukti pembayaran cicilan senilai total Rp350 juta yang dilakukan kliennya kepada pelapor.

Menurut Novlis, pembayaran pertama dilakukan pada 8 Januari 2021 sebesar Rp200 juta. Selanjutnya, terdakwa kembali melakukan pembayaran pada 17 Januari 2025 sebesar Rp150 juta.

“Semua ada bukti transfer dan kwitansi pembayaran. Bahkan di kwitansi itu tertulis jelas bahwa ini adalah urusan pinjam meminjam,” tegas Novlis.

Baca juga :   Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus ALS Bertambah, RSUD Rupit Muratara Sebut Alami Infeksi Luka Bakar

Ia menilai fakta adanya pembayaran cicilan tersebut menjadi bukti kuat bahwa hubungan antara terdakwa dan pelapor merupakan hubungan perdata.

“Kalau ada cicilan dan pengakuan pembayaran hutang, lalu di mana unsur penggelapannya?” katanya.

Novlis juga mengungkapkan seluruh bukti pembayaran sebenarnya telah diserahkan kepada penyidik saat Eddy Rianto masih berstatus terperiksa di kepolisian.

Baca juga :   Pagar Alam Bakal Punya Sport Centre Terpadu

Penyerahan dokumen itu, kata dia, dilakukan langsung oleh Eddy Rianto bersama tim kuasa hukum dan diterima resmi oleh penyidik dengan bukti tanda terima.

Namun, pihaknya mengaku terkejut setelah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari majelis hakim usai sidang perdana. Sebab, bukti-bukti pembayaran yang sebelumnya telah diserahkan disebut tidak tercantum dalam berkas pemeriksaan.

“Kami sudah serahkan semua bukti. Tapi ketika melihat BAP, tidak satu pun dimasukkan. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.

Baca juga :   Soal Jalan Pancur Banjir, Ini Respon Pj Bupati OKU

Pernyataan itu turut dibenarkan kuasa hukum lainnya, Yudi Ardianto SH. Ia mengaku ikut mendampingi langsung saat penyerahan kwitansi dan bukti transfer kepada penyidik.

“Iya, saya yang mendampingi waktu penyerahan barang bukti itu,” katanya.

Meski demikian, Novlis memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap membuka seluruh bukti dalam agenda pemeriksaan perkara pekan depan.

“Kami siap bertarung di persidangan dan membuktikan bahwa perkara ini sejatinya perkara perdata, bukan pidana,” tandasnya. (KPB)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kementerian Koperasi Lindungi Pekerja Koperasi
Next Article Edarkan 250 Butir Ekstasi, Mahasiswa di Palembang Diringkus
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?