RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor jasa konstruksi (Jakon). Hal ini ditegaskan dalam pertemuan koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Deva Octavianus.
Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, menekankan bahwa seluruh proyek jasa konstruksi, baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung, wajib didaftarkan ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang ada, terdapat potensi sekitar 166.828 pekerja di sektor ini yang belum terlindungi, sebuah angka yang dinamis namun memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan .
“Harapan kami ke depan, seluruh proyek tanpa terkecuali jangan sampai ada yang terlewat karena setiap pekerjaan memiliki risiko. Secara regulasi, biaya perlindungan ini sebenarnya sudah masuk dalam acuan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga tidak ada alasan bagi pelaksana proyek untuk tidak mendaftarkan pekerjanya,” ujar Kuncoro.
Kuncoro juga mengingatkan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan pendaftaran dilakukan paling lambat 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Ia mengimbau agar pendaftaran tidak hanya dijadikan syarat administrasi untuk pencairan termin pembayaran di akhir proyek, melainkan dilakukan di awal agar fungsi perlindungan jaminan sosial benar-benar dirasakan pekerja jika terjadi risiko sejak hari pertama bekerja.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemprov Sumsel, Deva Octavianus, yang hadir mewakili Sekda Sumsel, turut memberikan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi ini. Pendaftaran sektor Jakon saat ini menggunakan sistem By Name By Address (BNBA), di mana pemberi kerja wajib melaporkan data nama dan alamat pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.
Manfaat Perlindungan bagi Pekerja Jakon
Peserta di sektor jasa konstruksi berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat JKK mencakup biaya perawatan medis tanpa batasan biaya, penggantian upah selama tidak bekerja, hingga santunan kematian sebesar 48 kali gaji jika terjadi kecelakaan kerja yang fatal.
Salah satu manfaat unggulan yang disosialisasikan adalah pemberian beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Beasiswa ini mencakup jenjang TK hingga Perguruan Tinggi dengan total nilai maksimal mencapai Rp174 juta. Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM) di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Monitoring dan Evaluasi
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), terdapat 2.228 kegiatan jasa konstruksi di wilayah Sumsel dengan nilai mencapai Rp164 miliar yang menjadi potensi besar untuk dilindungi [8]. BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkolaborasi dengan Pemprov Sumsel untuk melakukan monitoring dan evaluasi bulanan terhadap OPD guna memastikan implementasi Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah terkait jaminan sosial ini berjalan optimal.
“Kami akan mengawal bersama agar setiap pekerja di sektor jasa konstruksi di Sumatera Selatan mendapatkan haknya, demi mencegah kemiskinan baru akibat risiko kerja dan memastikan keberlangsungan pendidikan generasi muda,” tutup Kuncoro.[THQ]

