Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»BPJSTK dan Pemprov Sumsel Tekankan Kewajiban Kepesertaan Sektor Jakon
Regional

BPJSTK dan Pemprov Sumsel Tekankan Kewajiban Kepesertaan Sektor Jakon

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda18/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor jasa konstruksi (Jakon). Hal ini ditegaskan dalam pertemuan koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Deva Octavianus.

Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, menekankan bahwa seluruh proyek jasa konstruksi, baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung, wajib didaftarkan ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang ada, terdapat potensi sekitar 166.828 pekerja di sektor ini yang belum terlindungi, sebuah angka yang dinamis namun memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan .

“Harapan kami ke depan, seluruh proyek tanpa terkecuali jangan sampai ada yang terlewat karena setiap pekerjaan memiliki risiko. Secara regulasi, biaya perlindungan ini sebenarnya sudah masuk dalam acuan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga tidak ada alasan bagi pelaksana proyek untuk tidak mendaftarkan pekerjanya,” ujar Kuncoro.

Kuncoro juga mengingatkan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan pendaftaran dilakukan paling lambat 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Ia mengimbau agar pendaftaran tidak hanya dijadikan syarat administrasi untuk pencairan termin pembayaran di akhir proyek, melainkan dilakukan di awal agar fungsi perlindungan jaminan sosial benar-benar dirasakan pekerja jika terjadi risiko sejak hari pertama bekerja.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemprov Sumsel, Deva Octavianus, yang hadir mewakili Sekda Sumsel, turut memberikan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi ini. Pendaftaran sektor Jakon saat ini menggunakan sistem By Name By Address (BNBA), di mana pemberi kerja wajib melaporkan data nama dan alamat pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.

Manfaat Perlindungan bagi Pekerja Jakon

Peserta di sektor jasa konstruksi berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat JKK mencakup biaya perawatan medis tanpa batasan biaya, penggantian upah selama tidak bekerja, hingga santunan kematian sebesar 48 kali gaji jika terjadi kecelakaan kerja yang fatal.

Salah satu manfaat unggulan yang disosialisasikan adalah pemberian beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Beasiswa ini mencakup jenjang TK hingga Perguruan Tinggi dengan total nilai maksimal mencapai Rp174 juta. Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM) di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Monitoring dan Evaluasi

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), terdapat 2.228 kegiatan jasa konstruksi di wilayah Sumsel dengan nilai mencapai Rp164 miliar yang menjadi potensi besar untuk dilindungi [8]. BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkolaborasi dengan Pemprov Sumsel untuk melakukan monitoring dan evaluasi bulanan terhadap OPD guna memastikan implementasi Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah terkait jaminan sosial ini berjalan optimal.

“Kami akan mengawal bersama agar setiap pekerja di sektor jasa konstruksi di Sumatera Selatan mendapatkan haknya, demi mencegah kemiskinan baru akibat risiko kerja dan memastikan keberlangsungan pendidikan generasi muda,” tutup Kuncoro.[THQ]

BPJSTK Pemprov Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejati Sumsel Tahan Pejabat KSOP Palembang, Diduga Raup Rp1,2 Miliar dari Pungli SPB Sungai Lalan
Next Article Ketua Mundur, KONI Banyuasin Didorong Segera Tunjuk Plt
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?