RELUNG.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung KSOP Kelas I Palembang bernama Yudi Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus suap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan dan menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Yudi dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan. Sehingga hari ini tim penyidik meningkatkan status YK yang semulanya saksi menjadi tersangka,” ujar Ketut dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Menurut Ketut, dalam proses pengurusan SPB dan SPOG di Wilker Karang Agung, para agen kapal harus menghubungi operator Inaportnet melalui telepon maupun pesan WhatsApp agar dokumen dapat disetujui atau di-approve.
Setelah dokumen diterbitkan, para agen kapal diduga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka. Besaran uang yang dipungut berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk setiap penerbitan SPB, sedangkan penerbitan SPOG dikenakan biaya sekitar Rp500 ribu.
Padahal, penerbitan dokumen tersebut seharusnya tidak dipungut biaya.
“Setiap kapal yang melewati Sungai Musi, oleh tersangka dipungut biaya kurang lebih Rp1,5 juta sampai Rp3 juta untuk kapal besar. Kapal kecil Rp500 ribu, ada juga Rp400 ribu,” kata Ketut.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Sumsel memperkirakan tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1,2 miliar selama periode Mei 2025 hingga Mei 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, Yudi langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp165 juta, 70 keping logam mulia emas, dan satu unit sepeda motor Harley Davidson.
Ketut menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 27 agen kapal dari total 64 agen kapal yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
“Selanjutnya tim penyidik akan menjadwalkan ulang untuk agen-agen kapal yang belum bisa memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Atau
Pasal 606 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[DNP]

