Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»BPKN Tolak Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant, Sebut Berpotensi Rugikan Konsumen
Bisnis

BPKN Tolak Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant, Sebut Berpotensi Rugikan Konsumen

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda31/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan keberatan atas kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan atau rekening dormant.

BPKN menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen serta bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum.

Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa pemblokiran rekening secara sepihak tanpa pemberitahuan jelas melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Ini berisiko merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan asas kepastian hukum,” kata Mufti dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7).

Mufti mengutip Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang transparan. Ia menilai pemblokiran tanpa notifikasi resmi kepada pemilik rekening merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2) yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan nasabah dan memberikan layanan yang adil.

“Tidak semua rekening yang tidak aktif adalah rekening mencurigakan. Banyak nasabah yang menabung untuk kebutuhan jangka panjang atau dana darurat. Pemblokiran sepihak tanpa konfirmasi jelas merugikan masyarakat,” tegas Mufti.

BPKN mendesak PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Mufti menekankan perlunya mekanisme yang transparan, akuntabel, serta tidak mengabaikan hak konsumen.

“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan bahkan dicabut hingga ada aturan yang lebih jelas dan tidak merugikan nasabah,” ujarnya.

BPKN juga berencana mengajukan nota keberatan resmi kepada PPATK serta meminta audiensi lintas otoritas untuk membahas dampak kebijakan ini sekaligus mendorong edukasi kepada masyarakat terkait prosedur penonaktifan rekening yang lebih adil dan aman. [THQ]

 

 

Blokir Rekening PPATK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePermen ESDM 14/2025 Jadi Titik Terang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat, Bupati Muba Siap Dukung Penuh
Next Article Kapolda Sumsel Gandeng Psikolog UIN, Prioritaskan Kesehatan Mental Pemohon SIM
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,948 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?