RELUNG.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan keberatan atas kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan atau rekening dormant.
BPKN menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen serta bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum.
Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa pemblokiran rekening secara sepihak tanpa pemberitahuan jelas melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Ini berisiko merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan asas kepastian hukum,” kata Mufti dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7).
Mufti mengutip Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang transparan. Ia menilai pemblokiran tanpa notifikasi resmi kepada pemilik rekening merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2) yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan nasabah dan memberikan layanan yang adil.
“Tidak semua rekening yang tidak aktif adalah rekening mencurigakan. Banyak nasabah yang menabung untuk kebutuhan jangka panjang atau dana darurat. Pemblokiran sepihak tanpa konfirmasi jelas merugikan masyarakat,” tegas Mufti.
BPKN mendesak PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Mufti menekankan perlunya mekanisme yang transparan, akuntabel, serta tidak mengabaikan hak konsumen.
“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan bahkan dicabut hingga ada aturan yang lebih jelas dan tidak merugikan nasabah,” ujarnya.
BPKN juga berencana mengajukan nota keberatan resmi kepada PPATK serta meminta audiensi lintas otoritas untuk membahas dampak kebijakan ini sekaligus mendorong edukasi kepada masyarakat terkait prosedur penonaktifan rekening yang lebih adil dan aman. [THQ]

