RELUNG.ID – Produk kecantikan memang menjadi lahan segar untuk bisnis karena banyak sekali peminatnya. Hal itu membuat kostmetik ilegal marak di perjual belikan.
Nah kalian harus waspada dan teliti sebelum membeli. Pasalnya dilansir dari Instagram Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengatakan ada ribuan kasus kosmetik ilegal di seluruh Indonesia, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: 5 Brand Lokal Go Internasional, Ada yang Jadi Sponsor Real Madrid
“Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia,” tulis BPOM RI,
Deretan produk kosmetik ilegal tersebut pun diketahui mengandung berbahaya yang dilarang, seperti merkuri. Padahal sudah jelas penggunaan kosmetik bermerkuri bisa berakibat fatal.
“Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri. Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit,” lanjutnya.
Baca Juga: Pahami! Ini 5 Macam Bahasa Cinta, Agar Tidak Putus Cinta
Menurut BPOM RI, produk kosmetik ilegal adalah produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Ada tiga jenis kosmetik ilegal di Indonesia, yakni sebagai berikut:
1. Kosmetik tanpa izin edar, produk kosmetik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.
2. Kosmetik mengandung bahan berbahan atau dilarang, produk kosmetik ini dipenuhi dengan kandungan seperti merkuri, hidrokinon, tretinoin atau asam retinoat, dan bahan lainnya yang berbahaya atau dilarang ditambahkan dalam kosmetik.
3. Kosmetik palsu, produk kosmetik yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau kosmetik yang diproduksi dengan penandaan meniru identitas kosmetik lain yang telah memiliki izin edar.
Untuk para pelaku bisa terkena pidana pasal yang dapat dijerat :
Pasal 196 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Semoga kalian lebih berhati-hati lagi dalam membeli produk kosmetik ya. Semoga informasi ini bermanfaat.

