RELUNG.ID – Kembali dalam akun instagram resminya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memberikan pengumuman. Hal itu banyak sekali ribuan kosmetik yang beredar menganduk merkuri buruk untuk kesehatan.
Pengumumannya tentang 13 produk kosmetik mengandung merkuri yang sudah dilarang keras untuk beredar! Namun nyatanya masih saja ada dari 13 produk yang dilarang itu lolos dari pantauan. Tentunya hal itu harus kalian khususnya kaum hawa waspada untuk membeli produk kosmetik.
Baca Juga: BPOM RI: Hati-hati Beli Kosmetik Banyak yang Ilegal
“Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia,” tulis BPOM RI.
Deretan produk kosmetik ilegal tersebut diketahui mengandung berbahaya yang dilarang, seperti merkuri. Padahal sudah jelas penggunaan kosmetik bermerkuri bisa berakibat fatal.
“Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri.Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit,” lanjutnya.
Baca Juga: 5 Brand Lokal Go Internasional, Ada yang Jadi Sponsor Real Madrid
Simak! Ini 13 produk kosmetik yang dilarang oleh BPOM RI :
1. Temulawak New Day & Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN (Siang & Malang)
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super DR Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day & Night
10. Ling Zhi Day & Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella
Semoga bermanfaat.

