RELUNG.ID – Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang yang juga Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024 Fitrianti Agustinda (FA) bersama suami, Dedi Sipriyanto (DS) ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025) malam.
Penetapan keduanya atas dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020-2023.
Kajari Palembang Hutamrin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang telah ditemukan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.
“Maka hari ini tim penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang,” kata Hutamrin.
Dalam pers rilis di Kejari Palembang, Hutamrin mengatakan tim penyidik telah melaksanakan tugas secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tersangka FA dan DS dilakukan penahanan 20 hari kedepan, untuk FA ditahan di Lapas perempuan kelas 2 Palembang, sementara tersangka DS di Rutan kelas I A Palembang,” ungkap dia.
Hutamrin menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
“Nah kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukkannya, sementara untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP,” jelasnya.
Hanya saja, Hutamrin masih belum menjelaskan secara rinci terkait kasus modus yang dilakukan keduanya dalam perkara tersebut.
“Untuk lebih jelasnya dan fakta-fakta yang lain nanti akan kita uraikan dan ungkap dalam dakwaan, sebab sudah masuk dalam Pokok perkara,” jelas dia.
Kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Fitrianti Agustinda membantah melakukan korupsi tersebut. “Saya sudah bekerja secara profesional dan tidak ada dana hibah,” kata dia singkat. (DNP)

