Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Breaking News! Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Ditetapkan Tersangka Korupsi PMI
Hukum

Breaking News! Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Ditetapkan Tersangka Korupsi PMI

ADMINBy ADMIN08/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejari Palembang menggelar press release penetapan tersangka Mantan Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda dalam perkara dugaan Korupsi PMI Palembang. (DNP/RELUNG.ID)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang yang juga Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024 Fitrianti Agustinda (FA) bersama suami, Dedi Sipriyanto (DS) ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025) malam.

Penetapan keduanya atas dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020-2023.

Kajari Palembang Hutamrin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang telah ditemukan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.

“Maka hari ini tim penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang,” kata Hutamrin.

Dalam pers rilis di Kejari Palembang, Hutamrin mengatakan tim penyidik telah melaksanakan tugas secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Tersangka FA dan DS dilakukan penahanan 20 hari kedepan, untuk FA ditahan di Lapas perempuan kelas 2 Palembang, sementara tersangka DS di Rutan kelas I A Palembang,” ungkap dia.

Hutamrin menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

“Nah kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukkannya, sementara untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP,” jelasnya.

Hanya saja, Hutamrin masih belum menjelaskan secara rinci terkait kasus modus yang dilakukan keduanya dalam perkara tersebut.

“Untuk lebih jelasnya dan fakta-fakta yang lain nanti akan kita uraikan dan ungkap dalam dakwaan, sebab sudah masuk dalam Pokok perkara,” jelas dia.

Kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Fitrianti Agustinda membantah melakukan korupsi tersebut. “Saya sudah bekerja secara profesional dan tidak ada dana hibah,” kata dia singkat. (DNP)

Fitrianti Agustinda Korupsi PMI Palembang Mantan Wawako Palembang Mantan Wawako Palembang Tersangka Korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSebelum Kecelakaan Kerja, Karyawan PT Pusri yang Tewas Ternyata Sudah Lembur Tiga Hari Berturut-turut
Next Article Tendang Petasan Pasca Salat Idul Fitri, Anggota Banser Nyaris Dihajar Massa
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?