Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah disalurkan oleh Pemerintah, Senin (12/9). Bantuan ini, dialokasikan untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, bantuan senial Rp 600 ribu per orang itu dialurkan untuk pekerja yang sudah memiliki rekening di himpunan bank negara atau himbara.
“InsyaAllah dana BSU (bantuan subsidi upah) Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin ini sesuai operasional Bank Himbara,” ujar Anwar dalam keterangannya, Senin (12/9).
Berikut Cara Mengecek Pencairan BSU
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar akun apabila belum memiliki akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor hanphone anda
- Masuk dalam akun anda
- Lengkapi profil biodata anda
- Cek Notifikasi
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Banduan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) anda.

