RELUNG.ID – Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Program ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dan akan cair secara sekaligus pada 5 Juni 2025.
BSU ini merupakan bantuan senilai Rp 150 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025, yang akan diberikan dalam satu kali pencairan.
“Program BSU ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menopang daya beli masyarakat. Penyaluran akan dimulai per 5 Juni,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (30/5/2025).
Airlangga menyebutkan bahwa anggaran untuk program BSU telah tersedia dan saat ini sedang memasuki tahap finalisasi. Skema penyalurannya akan mirip dengan bantuan subsidi upah yang diberikan selama masa pandemi COVID-19, namun dengan nilai yang lebih kecil.
“Anggaran sudah ada, tinggal finalisasi. Besaran bantuannya lebih kecil dibandingkan subsidi pada masa COVID-19,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, selama pandemi pemerintah memberikan bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu pada 2022.[THQ]
Program Tambahan Insentif Ekonomi
Selain BSU, pemerintah juga merencanakan lima paket insentif ekonomi lainnya untuk meringankan beban masyarakat, yaitu:
- Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diberikan secara gratis.
- Diskon Tarif Tol: Potongan harga khusus untuk pengguna jalan tol.
- Diskon Tarif Penerbangan: Harga tiket pesawat yang lebih terjangkau.
- Insentif Motor Listrik: Subsidi hingga Rp 7 juta untuk pembelian kendaraan listrik.
- Diskon Tarif Listrik: Pengurangan tarif listrik hingga 50 persen.

