RELUNG.ID – Kasus penemuan bayi di Mushola SP 9 Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya terungkap.
Polisi menangkap seorang pria berinisial SS (ayah kandung) dan perempuan berinisial DM (anak kandung). Keduanya kini telah diamankan di Polres Muratara untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan keduanya ini merupakan orang tua dari bayi yang ditemukan,” kata KBO Satres PPA PPO Polres Muratara, Ipda Henri Martadinata.
Dia menerangkan, penemuan ini terjadi pada Kamis lalu 1 Okteober 2026. Kemudian, warga langsung melaporkan hal ini ke perangkat desa. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Nibung.
“Penyidik Unit Reskrim Polsek Nibung bersama penyidik Satres PPA dan PPO Polres Muratara langsung melakukan penyelidikan terkait orangtua bayi dan pelaku yang membuang bayi tersebut,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku yang telah membuang bayi tersebut adalah tersangka SS dan DM. Selanjutnya tim langsung mengamankan tersangka SS dan DM di Desa Sumber Sari Kecamatan Nibung guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan tiga kitak susu bayi, satu kotak kasa cuplik 16 x 16, 1 tas plastik berisikan perlengkapan bayi, 1 helai baju bayi warna hijau bermotif boneka beruang dan 1 helai baju bayi warna motif garis biru putih.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/X/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 2 Oktober 2026.
“Ini merupakan perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 429 KUHP,”katanya.
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim penyidik juga mencantumkan sangkaan pasal terkait dugaan tindak pidana terhadap anak lainnya sesuai hasil penyidikan.
“Saat ini, kedua orang yang diamankan tersebut masih menjalani proses hukum dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut,”pungkasnya. (NSR/LTM)

