Dia menambahkan, Langkah tersebut akan lebih mempermudah dan mempercepat pelayanan karena masyarakat tidak lagi khawatir akan ketersediaan blangko KK dan Akta-akta pencatatan sipil serta proses pencetakan sudah bisa memakai printer biasa.
“Dan juga seluruh dokumen kependudukan yang sudah menggunakan barcode tidak perlu di lakukan legalisir. Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan secara online ini sampai pada dokumen yang dihasilkan, selain KTP-el dan KIA (masih menggunakan blanko security printing),” katanya.
Inovasi ini sendiri diberi nama SIP OK Muba atau Sistem Informasi Pelayanan Online Kependudukan Musi Banyuasin.
Inovasi ini sendiri merupakan komitmen Pemkab Muba terhadap masyarakat Muba yang sangat tinggi. Dimana, seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan tersebut semuanya gratis.
Bagi masyarakat bisa langsung menghubungi pelayanan online Dukcapil Muba melalui website disdukcapil.mubakab.go.id kemudian klik pelayanan online/sip ok Muba.
“Dinas Dukcapil Muba sejak tahun 2021 telah melakukan pelayanan secara online dan semuanya gratis, sesuai dengan komitmen Pj Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi,” pungkasnya.

