Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Buat dan Cetak Upal, Pria di Palembang Ini Berhasil Beli Ponsel
Hukum

Buat dan Cetak Upal, Pria di Palembang Ini Berhasil Beli Ponsel

alwiBy alwi18/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus pelaku pembuatan uang palsu (Upal) di kota Palembang. Pelakunya adalah Epin Mayandi (36) ia ditangkap disalah satu bedeng di Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang Rabu (16/11).

Dari dalam bedeng tempat tinggalnya polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit printer merk Epson, satu unit handphone milik pelaku, satu handphone yang dibeli dari uang palsu, satu buah pisau carter, dua buah mistar, satu buah steples, dua kaleng cat pilox warna emas, satu rem kertas F4 merk sidu serta uang palsu senilai Rp 4.070.000 yang terdiri dari pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 10 ribu.

Dihadapan polisi Epin mengaku belajar membuat uang palsu dari youtube karena baru uang palsu yang dibuatnya tidak banyak.

“Tanggal enam tadi saya membeli printer untuk mencetak uang palsu, kertas putih dengan modal sekitar tiga juta. Uang asli saya letakan diatas printer bolak balik. Setelah dicetak lalu finishingnya saya semprot dengan cat pilox warna emas,”kata Epin kepada wartawan saat dihadirkan pres rilis tersangka dan barang bukti di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Jumat (18/11).

Diakui Epin dari tanggal 6 November ia membuat uang palsu Epin berhasil mencetak uang palsu sekitar lima juta dengan pecahan uang kertas campuran 100 ribu, 50 ribu dan 10 ribu.

“Uang palsu yang saya buat dipakai sendiri, belanja diwarung kebetulan beli handphone melalui COD seharga 900 ribu transaksinya malam hari,”jelasnya.

Menurut Epin ia nekat membuat uang palsu dikarenakan kehidupan ekonominya sulit dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Epin sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama.

“Kalau dulu uang palsu yang saya edarkan saya beli, sekarang ini saya buat dan cetak sendiri uang palsunya,”tutupnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan penangkapan pelaku pembuatan uang palsu berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari sinilah anggota langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku. Pelaku ini membuat, mencetak hingga mengedarkan sendiri uang palsu mulai dari pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 10 ribu.

“Dari pengakuan pelaku total uang palsu yang dibuatnya sebanyak Rp5 juta. Uang palsu buatan pelaku ada yang sudah dibelikan handphone dan belanja kebutuhan sehari hari,”katanya.

Dikatakan Agus, pelaku membuat dan mencetak uang palsu dengan menggunakan printer sebagai pencetak dan memfoto kopi uang asli dengan kertas putih. Setelah uang berhasil di printer atau dicetak dipotong lalu disemprot dengan cat pilox warna emas. Pelaku ini juga dari hasil pendalaman diketahui resedivis dalam kasus yang sama.

“Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 244 KUHP Junto pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang No 7 tahun 2011 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,”katanya.

Kepada masyarakat luas, Agus menghimbau untuk lebih jeli saat bertransaksi menerima uang dilihat dulu, diraba, diterawang untuk memastikan apakah uang yang diterima itu palsu atau asli. “Apabila ada keraguan saat menerima uang segera konfirmasi ke pihak bank ataupun pihak terkait lainnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGanti Rugi Pembebasan Lahan Tol Betung-Jambi, Muba Gelontorkan Dana Rp40 Miliar
Next Article Suami di Musi Rawas Bacok Istri, Motifnya Cemburu
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,995 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,867 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,839 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?